Ekseskusi Cambuk sebagai Pelajaran, Tidak Melanggar HAM

Seperti pada kegiatan-kegiatan cambuk sebelumnya, eksekusi cambuk terlebih dahulu diawali dengan tausiah singkat dari ulama-ulama yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada cambuk terhadap sepuluh orang pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Syuhada Lamgugop Syiah Kuala Banda Aceh, Pemko mempercayakan Anggota MPU Aceh DR. Abdul Gani Isa sebagai pemberi tausiah.

Abdul Gani Isa dalam tausiah singkatnya menyebutkan, proses hukuman cambuk yang dilaksanakan di Aceh menjadi pembelajaran kepada para pelanggar syariat Islam dan tidak melanggar HAM.

“Apalagi selama prosesnya didampingi oleh jaksa dan tim medis, serta pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan dalam qanun,”ujarnya.

Ia mengingatkan, supaya qanun penegakan syariat Islam terus berjalan dengan baik di provinsi Aceh, maka harus ada keseriusan dari pemerintah, baik ditingkat provinsi, kabupaten dan kota bahkan hingga ketingkat gampong.

Selanjutnya juga harus ada kontrol sosial dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya syariat Islam di Aceh,” Dan yang terpenting adalah adanya kesadaran dan ketaqwaan dari masyarakat itu sendiri,”ujar Gani Isa menutup tausiahnya.

Sementara itu ribuan warga hadir pada eksekusi cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, dan dua diantaranya merupakan pelanggaran syariat karena melakukan hubungan sesama jenis atau Gay.

Masyarakat memberikan tanggapan beragam. Farhan berharap pelaksanaan hukuman cambuk harus konsisten dilakukan oleh Pemerintah atau pihak berwenang. “Dan hari ini paling menarik adalah kasus gay, yang menurut saya memang sudah lama ada di Banda Aceh, namun baru kali ketangkap, dan mudah-mudahan menjadi efek jera bagi masyarakat lain, sehingga moral generasi muda tidak semakin rusak,”ujarnya.

Sementara itu Mahasiswa Unsyiah Oji mengatakan hukuman tersebut bagus untuk membuat efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran syariat Islam. Oji sendiri mengaku tidak begitu tau keberadaan Gay di Banda Aceh. ”Bagus cambuk ini untuk memberikan efek jera sehingga virus mereka ini tidak menyebar kepada masyarakat lain di Banda Aceh,”ujarnya.

Ditempat yang sama tokoh masyarakat lainnya, Tarmizi A Hamid menilai eksekusi itu sudah sesuai aturan, namun ia berharap ada pelanggaran-pelanggaran lain yang harus dihukum cambuk seperti kepada pencuri dan korupstor.

“Cambuk ini menjadi kebanggan bagi Aceh, karena kita satu-satunya provinsi di Indonesia yang satu-satunya melaksanakan cambuk seperti ini, apalagi kalau kita lihat dari qanun ini bukan semena-mena dilakukan, jadi kalau ada yang anggap semena-mena itu salah, ini proses ada aturannya, artinya Aceh menjalankan perintah undang-undang,”pungkasnya.