Soft Launching Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Walikota Tunaikan Janji

Soft Launching

Banda Aceh – Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang digagas Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM bersama Wakil Walikota Drs H Zainal Arifin akan segera hadir di Banda Aceh. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang nantinya direncanakan akan diberi nama PT Mahirah Muamalah Syariah telah dilakukan soft launching oleh Aminullah Usman, Senin (11/9/2017) di Aula lantai IV, Gedung A Balaikota Banda Aceh.

Lahirnya Lembaga ini merupakan realisasi dari janji Amin-Zainal yang ingin memberdayakan usaha kecil dan industri rumah tangga di Banda Aceh sesuai dengan prioritas visi misinya pada program ekonomi, agama dan pemdidikan.

“Hari ini Saya sangat bahagia, karena kita telah berhasil membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini. Ini memang janji kami dalam rangka mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat terutama usaha kecil dan rumah tangga dimana pembiayaannya dengan sistem syariah,” ujar Aminullah.

Kata Aminullah, tujuan pendirian perseroan Lembaga Keuangan Mikro Syariah tersebut mencakup pemberian dukungan pembiayaan, peningkatan akses, kinerja, pemberian jasa konsultasi usaha mikro, usaha kecil dan usaha rumah tangga, serta memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Karenanya, pembentukan Lembaga Keuangan Syariah Kota Banda Aceh ini dirasakan sangat urgent dan membutuhkan proses yang cepat, sehingga upaya-upaya peningkatan aktivitas ekonomi khususnya dalam skala kecil dapat di dorong lebih cepat pertumbuhannya.

Lahirnya Lembaga Keuangan ini diharapkan juga diharapkan dapat membebaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktek peminjaman modal dari lembaga yang tidak resmi yang justru memberatkan pelaku usaha kecil, seperti mendapatkan modal dari rentenir.

”Untuk kita ketahui, saat ini angka kemiskinan di Banda Aceh mencapai 7 persen lebih dan pengangguran mencapai 12 persen lebih. Keberadaan Lembaga ini nantinya kita harap dapat menumbuhkan perekonomian yang kemudian menurunkan angka kemiskinan,” harap Aminullah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh ini.

Lanjut Aminullah, saat ini pihaknya terus mematangkan persiapan lahirnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang saham mayoritasnya dikuasi Pemko Banda Aceh, yakni 60 persen.

”Tadi kita dengar bersama Ketua DPRK menyatakan akan mendukung sepenuhnya, dimana akan menuntaskan Qanun Lembaga ini secepatnya. Dan juga akan menyetujui penyertaan modalnya. Kita sangat mengapresiasi Ketua DPRK dan anggotanya,” ujar Amin disambut tepuk tangan hadirin.

Kemudian Aminullah juga mengapresiasi pihak OJK dan Bank Indonesia (BI) yang juga mendukung lahirnya PT Mahirah Muamalah Syariah ini. OJK sendiri berjanji akan mengeluarkan izin dalam 60 hari kedepan.

Sementara itu, Ketua Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini, Teuku Hanansyah mengatakan Lembaga Keuangan Ini hadir sebagai salah-satu instrumen untuk mengatur sistem perekonomian dalam Islam.

”Keberadannya harus dipandang dalam konteks secara keseluruhan.” tambahnya.

Tujuan lembaga ini hadir dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan kualitas pelayanan dan akses pembiayaan mikro, memberikan pendidikan kewirausahaan kepada masyarakat dan menjadi mitra Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam menyalurkan pembiayaan mikro dengan sistem syariah.

Syahrizal Abbas MA: Ini Amanah Allah Yang diterjemahkan Walikota

Pakar Ekonomi Syariah yang juga Direktur Program Pascasarjana (PPs) UIN Ar-Raniry, Prof Syahrizal Abbas MM yang juga hadir pada kegiatan soft launching mengatakan melahirkan sebuah Lembaga Keuangan yang menjalankan prinsif syariah adalah amanah Allah. Sebagai muslim kita diharuskan menjalankan praktek ekonomi dan bermuamalah sesuai dengan syariah.

Menurutnya, lahirnya Lembaga ini adalah amanah Allah yang kemudian mampu diterjemahkan oleh Walikota Banda Aceh dan jajarannya.

”Terimakasih Pak Wali yang telah mampu menerjemahkan amanah Allah lewat lahirnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini,” ujar Syahrizal Abbas.

Lanjutnya, sebenarnya semua ini bukan kewajiban Walikota, OJK, BI atau stakeholder lainnya. Karena keberadaan Lembaga Keuangan yang prakteknya berbasis adalah kewajiban semua umat muslim.

”Jadi ini bukan kewajiban Walikota saja, atau BI dan OJK. Ini merupakan kewajiban kita semua yang hidup dan bermuamalah di Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam,” ujar Syahrizal Abas.

Mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini meminta Lembaga ini dapat menjalankan transaksi secara syariah dan menghindari prkatek riba. Karena menurutnya riba dilarang dalam Islam karena merusak tatanan ideologi masyarakat muslim.