Wali Kota Menjawab: Peran Aktif Camat Dalam Mewujudkan Banda Aceh Gemilang

Banda Aceh – Program Wali Kota menjawab kembali hadir dan mengudara di 10 stasiun radio lokal di Banda Aceh. Edisi Oktober ini, program Wali Kota Menjawab mengangkat tema ‘Peran Aktif Camat Dalam Mewujudkan Banda Aceh Gemilang’. Kegiatan ini digelar Selasa (9/10/2018) di pendopo Wali Kota Banda Aceh.

Edisi Oktober ini mengundang antusiasme warga kota, hal ini ditandai dengan banyaknya telpon yang masuk dari warga yang ingin menanyakan sejumlah hal kepada para Camat. 9 Camat yang ada di Banda Aceh hadir lengkap pada kegiatan ini dan menjawab seluruh pertanyaan dari warga melalui telpon masuk. Hadir juga Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin dan Asisten Pemerintahan, Bachtiar S Sos sebagai pembicara pada edisi ‘Wali Kota Menjawab’ kali ini.

Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah dalam kesempatan ini mengawali dengan menyampaikan sedikit gambaran tentang Kota Banda Aceh, dimana kota ini termasuk kategori kota sedang yang memiliki luas wilayah administrasi lebih kurang 61,36 KM2 dengan 9 Kecamatan, yaitu Kuta Alam, Kutaraja, Baiturrahman, Syiah Kuala, Ulee Kareng, Jaya Baru, Lueng Bata, Meuraxa dan Banda Raya. Selain itu, Banda Aceh memiliki 90 gampong dan 17 Mukim.

Katanya, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ada beberapa tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat, meliputi, Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan gampong dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan gampong.

Wali Kota juga mengatakan, Camat merupakan administrator dan penanggung jawab atas berbagai kegiatan pembangunan dan harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan yang baik.

Camat juga memiliki peranan yang cukup stategis dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana gampong dan alokasi dana gampong. Untuk mengeluarkan anggaran pembangunan dan belanja gampong harus dilengkapi rekomendasi Camat. Karena Camat yang akan memonitoring setiap perkembangan pembangunan di gampong. Dan juga, Camat perlu menciptakan dan menguatkan rasa persaudaraan, toleransi serta kerukunan. Selain itu juga, dapat meningkatkan kesadaran akan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tugas lain, Camat juga memiliki peran penting dalam penegakan syariat Islam dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Visi misi kami dalam dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah, peran para Camat sangatlah penting,” kata Wali Kota.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin dalam kesempatan ini juga meminta kepada para Camat agar lebih aktif dalam mensosialisasikan program-program Pemko. Katanya, dalam menyukseskan program pembangunan yang berbasis partisipatif, Camat harus benar-benar dekat dengan masyarakat Gampong, bahkan nomor HP Camat harus diketahui oleh masyarakat.

“Nomor HP Camat harus diberikan kepada warga, ini penting karena selain ada nomor layanan program sampah, air dan layanan pengaduan pelanggaran syariat, warga juga bisa melapor langsung ke camat ketika ada persoalan ditengah-tengah masyarakat,” pinta Zainal Arifin.

Turut hadir pada kegiatan ini, Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE, para Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh, para Imum Mukim dan para Keuchik dalam Kota Banda Aceh.