26 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah di Banda Aceh

Sebanyak 26 pasangan suami-istri di kota Banda Aceh menjadi peserta itsbat nikah bagi korban konflik, korban Tsunami dan masyarakat miskin, yang dilaksanakan Rabu (12/12) di ITLC Banda Aceh.

Itsbat nikah itu diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Disdukcapil dan Mahkamah Syariah. Turut hadir Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Alizar Usman mengatakan, pelaksanaan itsbat nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin dalam kota Banda Aceh tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan tertib adminitrasi kependudukan bagi masyarakat Aceh akibat konflik dan imbas tsunami tahun 2004 silam.

“Selanjutnya kegiatan ini juga untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pengakuan hukum terhadap status suami-istri, selesai acara ini langsung diberikan buku nikah,” ujarnya.

Alizar menambahkan peserta itsbat nikah berjumlah 26 pasangan yang terdiri dari kecamatan Baiturrahman 11 Pasangan, Kecamatan Meuraksa 4 pasangan , Kecamatan Jaya Baru 6 Pasangan dan Kecamatan Banda Raya 2 pasangan.

“Melalui kegiatan ini, dan bagi pasangan yang selesai melakukan itsbat nikah nanti akan diberikan buku nikah, dan akta kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak,” ujar Alizar.