Wali Kota Serahkan Buku Nikah bagi Pasutri Korban Konflik dan Miskin

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada pasangan suami istri (Pasutri) korban konflik, tsunami, dan masyarakat miskin, Rabu (12/12/2081) di Gedung ITLC Banda Aceh.

Total ada 26 Pasutri yang akan mendapatkan buku nikah setelah mengikuti proses persidangan Itsbat Nikah. Kepada mereka yang telah mempunyai anak, juga diserahkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan bahwa itsbat nikah merupakan salah satu persayaratan utama bagi warga negara terutama bagi warga yang telah menikah dan keturunannya agar memperoleh kepastian hukum sehingga hak-haknya terpenuhi.

Menurutnya, itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan saja, namun juga sangat penting untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. “Dengan mengajukan itsbat nikah ini, pasangan suami-stri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan kepastian hukum berupa buku (akta) nikah yang menjadi bukti sah pernikahan.”

“Selain itu untuk memberikan jaminan bagi pasangan suami dan istri terkait pemenuhan hak-haknya, serta yang terpenting adalah melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti akta kelahiran, warisan dan lain sebagainya,” kata Aminullah.

“Hal lainnya, kegiatan ini juga untuk menjaring seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan pernikahan agar mengajukan itsbat nikah dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang statusnya sah menurut agama, sehingga status pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, wali kota juga berpesan kepada pasangan yang sudah menikah agar dapat bertanggungjawab atas pernikahannya, serta tidak menelantarkan anak-anaknya. “Karena anak titipan Allah SWT kepada kita, agar kita rawat dan didik sehingga mereka menjadi generasi yang baik dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara,” katanya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Alizar mengatakan, pelaksanaan itsbat nikah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib asministrasi kependudukan bagi masyarakat terimbas konflik berkepanjangan dan musibah tsunami 2004 silam.

“Kemudian untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pengakuan hukum terhadap status pribadi, serta memupuk jalinan ukhuwah islamiah sesama muslim,” kata Alizar.

Menurutnya, proses itsbat nikah ini untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah, baik disebabkan musibah gempa dan tsunami maupun konflik yang pernah melanda Aceh. “Karenanya, kami merancang program Isbat Nikah agar warga kembali bisa mendapatkan buku nikah.”

Ia merincikan, jumlah Pasutri yang mengikuti itsbat nikah kali ini sebanyak 26 pasangan yang berasal dari Kecamatan Baiturrahman 11 pasangan, Meuraxa tujuh pasangan, Jaya Baru enam pasangan, dan Banda Raya dua pasangan.

“Bagi pasangan yang telah melewati proses persidangan itsbat nikah nantinya akan diberikan buku nikah dan akta kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak,” katanya seraya mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim pelayanan terpadu itsbat nikah 2018 yang terdiri dari unsur Dinas Syariat Islam (DSI), Kantor Kementerian Agama, Mahkamah Syariah, serta Disdukcapil.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala DSI Aceh Alidar, Kakankemenag Banda Aceh Asy’ari, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Jasri, para Kepala SKPK Banda Aceh terkait dan sejumlah pejabat lainnya.