Zainal Arifin : Banda Aceh Berkomitmen Kuat Dalam Penegakkan Syariat Islam

Sebanyak empat pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di cambuk di halaman Meunasah gampong Rukoh, Kamis (31/01/19).

Disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Kajari, Erwin, Kepala Mahkamah Syariah, Drs Jasri, Kasatpol PP/WH yang diwakili sekertaris, Jurianto , Keuchik Rukoh, Harmidi, dan Muspika serta ratusan warga yang memadati gampong setempat.

Berdasarkan hasil tuntutan jaksa mahkamah Syariah Banda Aceh, ke empat pelaku divonis melanggar tindak pidana jarimah ikhtilat dan diberi hukuman masing-masing 20 cambukan dipotong masa remisi.

Prosesi pencambukan berlangsung dramatis, dimana salah seorang terpidana dalam kondisi sakit namun meminta cambuk tetap dilaksanakan. Namun pihak pelaksana mengurungkan niatan tersebut dan melakukan hukuman di hari yang akan ditentukan selanjutnya.

Dalam sambutannya, Cek Zainal menyampaikan perhatian dan komitmen yang kuat dalam penegakkan syariat islam. Mewujudkan komitmen yang kuat agar dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang di kota Banda Aceh.

“Bisa jadi kita lebih jelek dari orang yang dicambuk, tapi Allah masih menutup aib kita.” Ujarnya.

Menurut Cek Zainal, pelaksanaan uqubat cambuk ini semata-mata adalah untuk dijadikan ikhtibar atau pelajaran bagi kita semua.

“Pelaksanaan ini sangat toleran, sangat manusiawi, syariat islam ini bukan untuk mencederai.” ungkapnya menanggapi momen dramatis tersebut.

Disaksikan juga prosesi cambuk oleh pelajar dan mahasiswa, Cek Zainal meminta kepada semua untuk menjauhi perbuatan tercela dalam agama.

“Kepada adinda anak-anak yang kami sayangi, yang berkuliah di Banda Aceh, jangan kalian khianati org tua kalian.” pintanya.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah Kota Banda Aceh saat ini menujukkan komitmen yang tinggi terhadap penegakkan syariat islam. Kepada seluruh warga, Zainal Arifin kembali mengingatkan bahwa Pemko Banda Aceh telah membuka call center Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001.

Terkait dengan keluarnya Pergub, dimana pelanggar Qanun Jinayah akan dicambuk di Lapas, Cek Zainal mengatakan belum bisa dilakukan karena belum ada turunannya seperti petunjuk teknis.

“untuk sementara ini kita jalankan sesuai aturan yang telah ada” pungkasnya.