DPRK Sahkan LPJ Wali Kota Banda Aceh

Semua fraksi di DPRK Banda Aceh menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota tentang pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2018.

Diterimnya LPJ Wali Kota ini tertuang dalam pendapat akhir dari enam fraksi yang ada di DPRK Banda Aceh, Selasa (25/6/2019) malam pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Arif Fadillah.

Adapun keenam fraksi yang menyatakan menerima LPJ Wali Kota adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Gerindra dan PKPI, Fraksi Gabungan Golkar dan Partai Damai Aceh, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Aceh. Seluruh fraksi di DPRK Banda Aceh berpendapat anggaran tahun 2018 telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang telah diprogramkan.

Sidang paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2019 ini dihadiri mayoritas anggota DPRK Banda Aceh. Hadir juga mendampingi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin dan Sekdakota Banda Aceh, Bahagia. Turut hadir anggota Forkopimda Kota dan seluruh Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh

Setelah semua fraksi selesai menyatakan pendapat akhirnya, Ketua DPRK saat memimpin sidang ini menanyakan kembali kepada forum apakah semua menerima LPJ Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018. Semua anggota DPRK kemudian serentak menjawab menerima.

Dalam sidang ini, seluruh fraksi mengapresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta jajaran Pemko Banda Aceh yang sudah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dalam menjalan visi misi mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah yang fokus pada pembangunan bidang agama, ekonomi dan pendidikan.

Dalam sambutannya, Wali Kota dan jajaran Pemko Banda Aceh menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK dimana dengan segala kesungguhan dan keikhlasan telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.

“Kami menyadari bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kebijakan, yang dapat menguras tenaga dan pemikiran, dilakukan secara intens dan mendalam oleh Badan Anggaran, Komisi Dewan dengan SKPK sebagai mitra kerja terhadap materi dan substansi yang terdapat dalam laporan keuangan tahun 2018,” ujar Aminullah.

Terhadap saran dan pendapat yang disampaikan anggota dewan, Wali Kota menilai semua itu bersifat konstruktif dan merupakan masukan yang sangat berguna dan bermanfaat bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kata Aminullah, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018, yang telah mendapat persetujuan dari DPRK merupakan sumber informasi yang memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan dan Pemerintahan di Kota Banda Aceh.

Karenanya, Wali Kota dalam forum tersebut mengajak, menghimbau dan mengharapkan dukungan seluruh anggota DPRK untuk sama-sama menjadikan Kota Banda Aceh kedepan menjadi kota gemilang, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, menghadirkan pembangunan berkualitas yang berpihak kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan bagi warga Kota Banda Aceh.