Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat di Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota usai prosesi hukuman cambuk bagi 11 pelanggar syariat Islam yang digelar di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kamis (1/8/2019).

Aminullah mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar di masjid kebanggaan warga Ulee Kateng tersebut merupakan bukti bahwa Pemko Banda Aceh bersama dengan masyarakat kota sangat komit dalam penegakan syariat Islam.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Yang menjalani hukuman cambuk hari ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga memberikan laporan kepada petugas melalui call center di nomor 081219314001 yang telah dibuka Pemko Banda Aceh,” ungkap Aminullah.

Wali Kota berharap prosesi hukuman cambuk yang digelar tersebut tidak hanya menjadi hukuman fisik bagi para pelaku, tetapi juga berefek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh umat Islam lainnya.

Kepada pelanggar Qanun Jinayat ini, Wali Kota berharap mereka dapat bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Percayalah, Allah SWT pasti akan menerima taubat saudara-saudara sekalian,” kata Aminullah.

Ada yang menarik dari pelaksaan uqubat di Masjid Baitussalihin. Dari 11 pelanggar, satu diantaranya adalah non muslim, dimana dirinya memilih menundukkan diri pada hukum Islam, karena setelah menjalani hukuman cambuk dirinya langsung bebas dan bisa kembali ke keluarga.

Pantauan dilapangan, sesaat sebelum hukuman cambuk digelar, petugas melarang anak-anak yang belum cukup umur menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut.

“Hal ini sebagai upaya kita menjaga psikologis anak yang sedang tumbuh dan berkembang,” jelas Wali Kota terkait dengan kebijakan tersebut.

Data dari Satpol PP dan WH, dari 11 pelanggar yang dicambuk, 9 orang teebukti melanggar pasal ikhtilath dan dua diantaranya melanggar pasal khalwat.

Dari seluruh pelanggar, hanya satu tecatat atas nama warga kota, sementara 10 diantaranya merupakan warga dari luar Banda Aceh