Tgk. Alizar : Masyarakat Harus Sosialisasikan Imbauan Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman, SE. Ak, MM mengimbau masyarakat menghentikan segala aktivitas menjelang waktu ibadah shalat. Penghentian dilakukan masing-masing 10 menit sebelum azan shalat lima waktu berkumandang dan 30 menit sebelum azan shalat Jumat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Imbauan nomor 451/0923 tanggal 31 Juli 2019 tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azam Berkumandang. Dalam salinan surat imbauan tersebut, aturan itu dilatarbelakangi Pasal 7, 8, 9 dan 11 Qanun Provinsi Aceh  nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Jamaah Tausiah dan Zikir Gemilang harus siap mensosialisasikan imbauan Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM untuk menghentikan aktivitas muamalah sejenak sebelum pelaksanaan shalat fardhu lima waktu,”. Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Tgk. Alizar Usman, S.Ag., M.Hum saat membuka kegiatan rutin mingguan Majelis Zikir dan Pengajian Gemilang (MPG) di pendopo Wali Kota, Jumat (23/8) malam.

Menurutnya, imbauan tersebut berlaku bagi muslim dan juga non muslim. “Kalau hari Jumat, 30 menit sebelum azan agar kita punya cukup waktu untuk mempersiapkan diri ke masjid. Bukan hanya bagi laki-laki, imbauan juga ditujukan bagi kaum perempuan,” katanya lagi.

Alizar mengajak para jemaah agar mensosialisasikan imbauan tersebut kepada keluarga, tetangga, dan warga di lingkungannya masing-masing. “Karena ini soal agama untuk menegakkan syariat, menjadi tanggung jawab segenap elemen kota, bukan hanya tugas wali kota.”

Acara Zikir dan Pengajian Gemilang menghadirkan Tgk. H. Rusli Daud atau yang akrab disapa Waled Rusli sebagai penceramah agama. Anggota MPU Banda Aceh ini mengupas tema “Haji yang Mabrur”. Sementara zikir dan doa bersama dipimpin oleh Tgk Asy’ari Ibrahim pimpinan Majelis Zikir Mujiburahman Aceh.