Pentingnya Peran Tokoh Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Syariat Islam

Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh (DSI) – Saat ini banyak isu negatif yang beredar menyangkut pelaksanaan Syariat Islam. Jadi ini menjadi tugas besar dari tokoh masyarakat dalam membendung isu negatife yang beredar dimasyarakat. Tugas tokoh masyarakat ikut serta dalam pengendalian isu, baik itu isu media sosial yang menyimpang tentang penerapan Syariat Islam di Aceh terutama di Kota Banda Aceh maupun isu yang berkembang dimasyarakat dalam penyelesaian pelanggaran Syariat Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,  Tgk. Alizar Usman, S.Ag, M.Hum dalam memberi materi pada kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Tokoh Masyarakat Dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, di Aula  Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Selasa (03/09).

“Dalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 125: ayat 1, Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syar’iyah dan Akhlak. Ayat 2, Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), mu’amalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh,” tutur Tgk. Alizar.

Tgk. Alizar mengajak para tokoh masyarakat dalam menyelasaikan permasalah yang ada secara adat. Peran tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah di gampong sangat penting ini tertuang dalam qanun no 09/2008. “Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh”.

Tgk Alizar  meminta kepada tokoh masyarakat di Kota Banda Aceh untuk cerdas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terutama permasalahan pelanggaran Syariat Islam, apalagi menyangkut soal agama dan menyelesaikannya permasalahan secara bijak.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh juga mengajak tokoh masyarakat menerapakan pasal 16 qanun no 9/2008 dalam penyelesaian sengketa secara adat.   “Memberi nasehat, teguran, pernyataan maaf, sayam (semacam peusijuk), diyat, denda, ganti kerugian, dikucilkan oleh masyarakat gampong, pencabutan gelar adat dan bentuk sanksi lainnya yang sesuai dengan adat setempat.,” tambahnya.

Diakhir penyampaian materinya  Tgk Alizar menyampaikan, memang tugas berat yang diemban oleh tokoh masyarakat yang selalu berhadapan dengan realitas sosial dan kemasyarakatan (keagamaan). Maka tokoh masyarakat mempunyai peran strategis untuk meningkatkan dan membangun masyarakat serta menyelesaikan permasalahan pelanggaran Syariat Islam secara bijak dan cerdas.

“Jadi permasalahan pelanggaran syariat sebaiknya diselesaikan dengan memberikan nasehat untuk taubat, memberikan/menawarkan pendidikan agama yang memadai, memberikan solusi /alternatif yang harus dilakukan serta pengakuan pelanggaran syariat Islam sebaiknya tidak dilapor ke lembaga penegakan hukum, ada baiknya kita selesaikan secara adat istiadat dan musyawarah mufakat,” tutupnya.