DSI Kota Gelar Rakor Penguatan Kinerja Muhtasib Gampong

Demi meningkatkan sinergisitas dalam penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menggelar pertemuan dengan mitra kerjanya. Selasa (22/12/2020) di Aula DSI Kota.

 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag,.M.Pd.

Turut hadir Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Heru Triwijanako,SSTP.,M.Si, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP & WH, Safriadi, S.Sos.I, Perwakilan dari pihak Kecamatan, serta para Keuchik Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Dalam agenda tersebut, membahas tentang peran Muhtasib Gampong dalam penegakan amar ma’ruf nahi mungkar di Kota Banda Aceh.

Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan menerangkan bahwa dalam menegakkan Syariat Islam perlu dibuatkan regulasi, seperti adanya Perwal perwujudan suasana masyarakat bersyariat Kota Banda Aceh, maklumat dan Reusam gampong, pengadilan adat (Mahkamah adat).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kasatpol PP & WH Banda Aceh, Heru Triwijarko berharap, agar masyarakat mempunyai kepedulian terhadap penegakan Qanun Jinayat di Aceh khususnya Kota Banda Aceh, “Masyarakat harus berkontribusi penuh dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh, karena kalau kami sendiri ( Satpol PP & WH) tidak akan maksimal”. Ujar Heru.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP & WH Kota Banda Aceh.  Safriadi. S.Sos.I. yang mengatakan bahwa dibeberapa Kecamatan pelanggar syariat semakin merajalela, apalagi LGBT dan judi online sudah sangat meresahkan, “Oleh karenanya Pihak Satpol PP & WH Banda Aceh mengharapkan agar para aparatur desa dapat melaporkan kepada petugas Satpol PP & WH, ataupun DSI Kota jika ada indikasi-indikasi pelanggaran di Gampongnya”. Jelas Safriadi. (AH)