Petugas DSI Kota Mulai Distribusikan Seruan Bersama Tentang Larangan Merayakan Malam Tahun Baru 2021

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru. keputusan ini diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh beberapa waktu yang lalu. 

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh. 

“Kita tetap kawal seperti tahun lalu, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan. Dengan begitu, kita lakukan pengawalan dari kota sampai ke desa-desa,” jelasnya.

Wali Kota juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Aminullah menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah jumat di seluruh masjid di Banda Aceh.

Sementara itu, Seruan Bersama tentang larangan perayaan malam tahun baru 2021 Masehi mulai didistribusikan oleh petugas Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Para Muhtasib Gampong ke Perkantoran, Warung dan Pusat Keramaian dalam Wilayah Kota Banda Aceh. (AH)