Kejaksaan Negeri Banda Aceh Serahkan Tiga Barang Bukti Perkara Kasus Jinayat Maisir Berita 21 Dilihat

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan harta titipan dari tiga perkara jinayat kasus Maisir yang diterima langsung oleh Asqalani, S.TH, MH, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh di kantor setempat Kamis (07/01/2021) didampingi oleh Anggota Badan BMK Abdul Munir, A.Md dan tenaga profesional zakat, Mahfud SE.

Asqalani mengatakan penyerahan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh No 62/JN/2019/MS/BNA, No 27/JN/2018/MS/BNA, dan No 6/JN/2018/MS/BNA. Barang bukti berupa uang  hasil sitaan yang disita untuk negara Cq Baitul Mal Kota Banda Aceh. “Kemarin Kejaksaan Negeri Banda menyerahkan barang bukti putusan perkara jinayat kasus maisir, adapun denda berupa uang ini telah kita terima dan dijadikan sebagai barang bukti atas harta titipan agama Baitul Mal Kota Banda Aceh” ujarnya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjelaskan telah memeriksa  dan mengadili perkara jinayat maisir ini. Berdasarkan keputusan tersebut, terdakwa telah dihukum cambuk dan wajib menyerahkan barang bukti berupa uang kepada negara dalam hal ini Baitul Mal Kota Banda Aceh. (MW)