DSI Gelar Rapat Koordinasi Da’i dan Muhtasib Gampong

Dalam rangka meningkatkan penegakan Qanun Jinayat no 6 Tahun 2014 di Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para Da’i dan Muhtasib Gampong, Senin (05/07/2021) di Aula DSI Kota.

Rapat langsung dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Ridwan,S.Ag.,M.Pd, turut didampingi Kepala Bidang Dakwah Irwanda,S.Ag, Kasi Bina Aqidah Elpijar,S.Ag.,M.Ag, Kasi Syiar Islam Niyyatinur,S.HI.,MH, Kasi Bina Generasi Muda & Kader Dakwah Roslina,S.Ag.,M.Hum dan para staf bidang Dakwah

Dalam agenda rapat tersebut, Ridwan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut terkait maraknya pelanggaran syariat yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, terutama judi online, salon plus-plus dan café yang menyalahi aturan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para Da’i dan Muhtasib untuk membuat jadwal operasi simpatik dan memaksimalkan kembali dakwah keliling oleh Da’i Perkotaan.

“sosialisasi ini merupakan langkah percepatan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, semua pihak harus mendukung visi dan misi Walikota dalam mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah”Terang Ridwan.

Selain merumuskan penanganan pelanggaran syariat terkait laporan masyarakat tentang tempat wisata yang buka di waktu magrib, rapat tadi juga membahas dan mengevaluasi kegiatan para kasi dan PPTK bidang Dakwah. (AH)