
Penanganan kelompok Gafatar yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh menjadi referensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memutuskan bahwa Gafatar tersebut merupakan ajaran sesat dan memang melenceng dari ajaran Islam.
Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan, data-data yang diberikan menjadi referensi MUI untuk memutuskan fatwa aliran sesaat terhadap Gafatar.
“Gafatar merupakan organisasi yang berubah nama dari Millata Abraham dan Komar,” jelas Illiza saat menemui Ketua Umum MUI di Jakarta, Selasa (2/2).
Illiza yang didampingi Kepala MPU Kota Banda Aceh, Tgk H Karim Syeikh dan Kabag Keistimewaan Setdakota Banda Aceh, Zahrol Fajri menjelaskan, pihaknya berhasil menggerakkan warga dari berbagai elemen menuntut pengurus Gafatar di Banda Aceh.
Dikatakan, kelompok Millata Abraham pernah disyahadatkan dan telah menandatangani surat perjanjian dengan Polresta Banda Aceh. Namun, mereka kembali aktif dengan berubah nama menjadi Gafatar. Pada Januari 2015, Kantor Gafatar di kawasan Lamgapang digerebek warga.
Saat itu sebanyak 16 pengurus Gafatar dan pengikutnya diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum. Karena terbukti melakukan tindakan penodaan dan penistaan agama, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum mereka masing-masing empat dan tiga tahun penjara.
Di akhir pertemuan, Illiza menyerahkan seluruh data terkait aktivitas Gafatar dan aliran sesat lainnya kepada MUI. Illiza berharap MUI segera mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa Gafatar sesat.