Polisi Syari’ah atau Wilayatul Hisbah (WH) meningkatkan patroli, baik siang maupun malam hari guna memberikan suasana yang kondusif bagi bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1438 Hijriyah di Kota Banda Aceh.
Patroli pada siang hari dilakukan untuk mencegah adanya pedagang yang berjualan disiang hari selama bulan Ramadhan, sedangkan pada malam harinya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat tarawih.
Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh Efendi menyebutkan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait indikasi adanya tempat-tempat masyarakat yang menjual makanan seperti nasi dan mie pada siang hari.
Effendi mencontohkan pada selasa (06/06) pihaknya melakukan penggerebekan tempat jualan nasi siang dikawasan Lung Bata Banda Aceh. Dilokasi tersebut pihak WH menyita sejumlah nasi bungkus, serta mengamankan penjual serta pembelinya.
Kemudian saat patroli Rabu (07/06) pihaknya kembali mengamankan tiga remaja yang terdiri dari dua laki-laki berinisial Zul dan Nur serta satu perempuan berinisial Mur yang sedang merokok di gedung Taman sari Banda Aceh.
“Hasilnya kemarin ada kita amankan penjual nasi siang di kawasan Lung Bata, dan hari ini (Rabu) kita amankan tiga remaja yang sedang merokok di Taman Bustanil Salatin. Kalau penjual nasi ini kita amankan karena sudah setiap tahun melakuka hal yang sama, tahun lalu kita lakukan pembinaan,”ujar Efendi, Rabu (07/06).
Effendi menjelaskan menjual nasi di siang hari bulan Ramadhan, sesuai dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 diancam dengan hukuman cambuk 6 kali, atau denda tiga juta atau penjara satu tahun, sedangkan bagi pembeli diancam hukuman cambuk 3 kali atau denda 1,5 juta atau penjara 6 bulan.
“Namun demikian qanun ini lebih mengedepankan pembinaan, tidak langsung diproses hukum, kecuali sudah berulang kali diingatkan oleh petugas. Karena selama patrol rutin ini banyak juga kita temukan pedagang yang berjualan terlalu cepat, dan mereka hanya kita tegur saja, dan Alhamdulillah tahun ini pelanggarannya berkurang,”lanjutnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pemerintah daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama dalam rangka bulan suci Ramadan 1438 H dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.
Seruan bersama itu isinya antara lain meminta Para pemilik usaha makanan dan minuman di Kota Banda Aceh dilarang menjual dagangannya untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB selama Ramadan. Kepada pengusaha Warkop, Kafe, dan Restoran juga diimbau untuk tidak membuka usahanya mulai dari waktu Salat Isya sampai dengan selesainya Salat Tarawih.
Selanjutnya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat, Forkopimda Banda Aceh menyerukan untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan memakmurkan masjid, memperbanyak amal ibadah dan kegiatan dakwah, serta menghindari perbuatan yang sia-sia.
Sedangkan bagi non muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh, juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan.