Banda Aceh – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Jinayah menjalani proses hukuman cambuk di Banda Aceh. Ke 10 pelanggar ini menjalani hukuman cambuk, Jum’at (19/1/2018) di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh. Seluruhnya ada 11 orang yang dijadwalkan menjalani hukuman, namun satu orang ditunda karena belum keluar berita acaranya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah, ikhtilath, penyedia/penyelenggara ikhtilath, khamar dan maisir.
Proses hukuman cambuk yang digelar usai shalat Jum’at ini disaksikan oleh Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM, Ketua DPRA Muharrudin , Kajati Aceh, Kajari Banda Aceh, Forkopimda Kota Banda Aceh, tokoh agama, tokoh adat serta ratusan warga Banda Aceh.
Dari semua pelanggar, tercatat satu orang warga Non Muslim dengan inisial JS. JS (31 tahun) terbukti melakukan pelanggaran jenis khamar, menjual minuman keras.
Terkait dengan proses cambuk terhadap JS, Walikota Banda Aceh menjelaskan bahwa itu merupakan pilihan sendiri dari JS yang beragama non muslim. Kata Walikota, JS dengan dengan sukarela menundukkan diri pada hukum jinayat dan memilih menjalani hukuman dengan cambuk sebanyak 36 kali.
“Ini pilihan dia sendiri yang secara sukarela menundukkan diri pada hukum jinayat. Dalam aturan dibenarkan memilih menjalani hukuman sesuai Qanun Jinayat ataupun sesuai KUHP,” ungkap Aminullah yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kajari dan Kapolresta Banda Aceh.
Bagi Non Muslim yang melakukan pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh diberi kesempatan memilih menjalani hukuman sesuai hukum Nasional (KUHP) ataupun menjalani sesuai Qanun Jinayat.
Setelah menjalani hukuman cambuk, JS dipastikan bebas tanpa harus menjalani hukuman kurungan lagi. Sementara kalau memilih hukuman sesuai KUHP, JS tidak akan dicambuk namun harus menjalani hukuman kurungan sesuai vonis dari hakim.
Dalam kesempatan ini, Aminullah kembali menegaskan akan terus meningkatkan penegakan syari’at Islam di kota yang dipimpinnya.
“Ini merupakan komitmen pemko dalam menegakkan syari’at Islam. Saat ini kita telah minta Satpol PP dan WH untuk tidak memberikan peluang terjadinya pelanggaran,” ujar Aminullah.
Bagi warga kota, Aminullah kembali meminta partisipasi untuk ikut serta mengawasi.
“Saat ini kita sudah membuka Call Center di nomor 081219314001, bagi warga yang melihat adanya pelanggaran syari’at Islam, kita minta menginformasikan melalui call center tersebut.” pinta Aminullah.
Terkait dengan beberapa kali terjadi pelanggaran syariat Islam di hotel-hotel, Aminullah memastikan telah mengintruksikan petugas untuk terus melakukan pengawasan. Walikota juga meminta pihak hotel menghormati dan mematuhi Qanun yang berlaku di Banda Aceh.
“Kita sudah lakukan pertemuan dengan pihak hotel, dan sudah kita tegaskan kalau terbukti melakukan pelanggaran izin akan dicabut,” tutup Aminullah