Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bersama sejumlah intansi lainnya menggelar isbat nikah (Pengesahan Pernikahan) di kota Banda Aceh.
“Kita Bersama dengan Mahkamah Syar’iyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, sedang melakukan proses isbat nikah untuk warga kota Banda Aceh,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Alizar, sebagaimana dikutip dari Kasi Bina Hukum Keluarga, M. Nurdin.
Saat ini kata dia proses isbat sedang berlangsung di gampong-gapong, yaitu pengumpulan data atau peserta yang akan mengikuti isbat nikah. Menurutnya Isbat kali ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, korban tsunami dan korban konflik.
“Ada warga yang hilang buku nihak saat tsunami atau konflik, maka kita himbau untuk segera melapor ke kantor keuchik masing-masing, dan tidak dipungut biaya,” lanjutnya.
Ia menambahkan setelah selesai dari gampong akan diserahkan kepada KUA lalu juga ke Kemenag Kota Banda Aceh, sementara DSI nanti akan memfasilitasi tempat acara sidang.
Selanjutnya tim akan mealkukan Verifikasi sampai tanggal 12 November, baru selanjutnya dari Kemenag diverifikasi dan diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk mengikuti proses sidang.
“Tapi sebelum itu juga ada masa tunggu atau masa sanggah bagi peserta yang sudah mendaftar,” lanjutnya lagi.
Sebagaimana diketahui bersama sebelumnya Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan Isbat Nikah (pengesahan pernikahan) sistem ‘One Day Service’ atau layanan satu hari. Isbat nikah itu terutama untuk mereka yang telah menikah tapi hilang buku nikah.