Kepala Dinas DSI Kota Sosialisasi Zakat Fitrah 1441H Kota Banda Aceh

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Alizar SAg MHum mengisi tausyiah Ba’da shalat dzuhur di mushalla kantor setempat. Senin (11/05/2020) bertepatan dengan 18 Ramadhan 1441 H.

Jama’ah shalat dan tausyiah ba’da dzuhur merupakan pegawai Kantor Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Dinas UMKM Banda Aceh, Dai Perkotaan dan juga warga setempat.

Dalam Tausiahnya Tgk Alizar Menyampaikan sosialisasi besaran zakat fitrah 1441 H di Kota Banda Aceh.

“Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu satu Sha’ 10 kaleng susu isi 397gr atau 2,8 kilogram per jiwa.” Tuturnya.

Tgk Alizar menambahkan “Bagi warga muslim yang berkeinginan membayar zakat dengan uang, hendaknya merujuk kepada mazhab Hanafi dengan ketentuan acuan harganya mengacu kepada kurma, anggur dan gandum”.

Penetapan zakat fitrah tersebut merujuk pada fatwa Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan sejenisnya.

Tausyiah dan kajian Agama  ba’da dzuhur di mushalla DSI Kota merupakan program rutin selama bulan Ramadhan yang di isi secara bergiliran oleh para pejabat Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Dai Perkotaan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Bidang Dakwah DSI Kota. (AH)