Di antara program-program strategis dalam rangka mencapai cita-cita Kota Banda Aceh sebagai role model Syariat Islam di Aceh ialah sosialisasi nilai-nilai syariat Islam seperti dakwah kesekolah-sekolah, dakwah daring, dakwah ke ibu-ibu majelis taklim, dakwah kewarung kopi, dakwah simpatik berjalan dengan mobil patroli informasi, dakwah ke lembaga-lembaga pengembangan Alquran, termasuk pembentukan kampung percontohan syari’at, penguatan pegawasan keuangan syari’ah dengan memperkuat Dewan Syariah Kota Banda Aceh, pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah, penguatan da’i dan muhtasib (petugas pegawas syari’at) di tingkat desa, penguatan fardhu kifayah bagi masyarakat desa, pembentukan kader syari’at dan kader dakwah di desa, penguatan publikasi lewat media, peningkatan sarana dan prasarana mesjid, meunasah dan mushalla, tidak lupa juga tim DSI turun ke beberapa titik kawasan yang dianggap rawan pengabaian atas penerapan nilai-nilai Syariat Islam di Kota Banda Aceh seperti bantaran sungai Lamnyong, Ulee Lheue, tempat hiburan, salon, dan lain-lain. Hasil dari aktivitas-aktivitas tersebut akan diukur dalam program Indeks Kota Syariah setiap tahunnya.
Hal ini sejalan dengan amanah Allah swt dalam Qs. Al-‘Ashr: 1-3: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS al-Ashr ayat 1-3). Abu Hayyan al-Andalusi, dalam Tafsîr al-Bahr al-Muhîth menyebutkan walaupun surah ini amat pendek, namun tergambar tatanan yang lengkap tentang kehidupan umat manusia sebagaimana dikehendaki Islam.
Di dalamnya juga tampak jelas rambu-rambu persepsi keimanan dengan hakikatnya yang besar dan menyeluruh dalam suatu gambaran yang sangat jelas dan detail. Oleh itu Sayyid Quthub dalam Tafsir Fî Zhilâl al-Qur’ân nya juga mengomentari surah ini, ia mengatakan surah ini mampu menjelaskan faktor-faktor yang menjadi sebab kebahagiaan dan kesengsaraan manusia, keberhasilan dan kerugiannya dalam kehidupan. Sedemikian dalam dan padatnya makna surat ini, Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya Shafwah al-Tafâsîr, ketika menjelaskan surah ini beliau mencontohkan kebiasaan sahabat nabi saw, menurutnya dulu apabila dua orang sahabat Nabi saw. bertemu, mereka tidak akan berpisah hingga salah satunya membacakan surah al-Ashr kepada yang lainnya hingga selesai. Baru setelah itu mereka mengucapkan salam dan berpisah. Mengapa? Karena jika setiap manusia merenungi ayat ini, maka hal itu sudah mencukupi untuk mereka dalam memegang tegus agama mereka.
Surah ini menjelaskan kepada semua manusia, bahwa mereka dalam keadaan rugi, kecuali orang beriman dan beramal saleh, artinya menjalankan Syariat Islam dalam setiap rutinitas sehari-harinya, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, maknanya adalah suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat, apalagi pengawas dari DSI sebagai lembaga formal pemerintah untuk mengawasi, mengajak, dan mendakwahkan umat agar menaati Syariat Islam.
Atas dasar itulah, DSI Kota Banda Aceh melalui tim sosialisasi terus berupaya mengajak bahkan melibatkan masyarakat setempat untuk bersama-sama mengedepankan nilai-nilai syariat Islam dalam aktivitasnya sehari-hari tanpa ada stigma mengganggu aktivitas mereka, baik aktivitas dagang maupun aktivitas tren generasi muda di kota. Dalam konteks ini, pendekatan yang bersifat partisipatif adalah kuncinya. Sehingga masyarakat dapat berkolaborasi dengan DSI Kota Banda Aceh dalam menekan angka pengabaian nilai-nilai syariat Islam.
Namun demikian, pada dasarnya masyarakat Kota Banda Aceh senang dan cinta dengan syariat Islam. Hal ini bukan saja karena telah diatur melalui qanun, tetapi juga sudah menjadi budaya masyarakat Aceh turun temurun yang hidup dalam aturan syariat sepanjang sejarahnya. Hanya saja, penguatan nilai syariat Islam di Kota Banda Aceh perlu dimanajemen serapi mungkin. Sehingga ketimpangan informasi dan silang pemahaman antara masyarakat dengan tim pelaksana atau petugas pengawasan Syariat Islam tidak terjadi.
Sehingga pada keadaan inilah Banda Aceh memiliki peluang menjadi role model pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam di Aceh. Hal ini didukung karena tingkat partisipasi masyarakat dengan program DSI Kota Banda Aceh terus mengalami kemajuan dari masa ke masa. Hari ini saja dapat kita lihat bahwa program sosialisasi penerapan syariat Islam mendapat apresiasi di setiap gampong di Kota Banda Aceh. Terlebih lagi di daerah wisata, para pedagang atau praktisi wisata di Kota Banda Aceh seakan terbantu dalam mengemas wisata religi sebagai ciri khasnya wisata di Kota Banda Aceh. Semangat kolaborasi inilah yang terus kita tingkatkan, terdapat beberapa kekurangan di sana-sininya tentunya akan terus menjadi evaluasi internal DSI Kota Banda Aceh dalam mencapai target Kota Banda Aceh sebagai kota percontohan.
Tanpa ada dukungan yang kuat dari masyarakat dan pemerintahan Kota Banda Aceh mungkin pencapaian pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam akan sulit terwujud. Sebab semakin hari tantangan dalam pelaksanaan dan pengawasan Syariat Islam semakin terasa.
Perubahan zaman, gaya hidup, cara berbisnis dan pergeseran pola kerja adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi daya penguatan implementasi syariat Islam di Aceh. Karena itu melalui berbagai tantangan tersebut, DSI Kota Banda Aceh akan melakukan pendekatan yang tidak kaku dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Berbagai instrumen pemerintah terus kita tingkatkan dalam menciptakan Kota Banda Aceh yang masif dalam membanggakan penerapan syariat Islam. Dengan mengedepankan sikap keteladanan dalam pelayanan publik tentu menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai keseriusan menjalankan syariat Islam. Diantaranya menertibkan yang belum tertib dengan tanpa pandang bulu, mengawasi, menasihati, membimbing, bahkan menindak siapapun yang melanggar tanpa melihat jabatan, turut menjadi stimulus atau semangat masyarakat agar bersama-sama menghadapi tantangan penerapan syariat Islam.
Hal ini penting, karena hancurnya suatu negeri karena tebang pilih dalam penerapan hukum. Nabi saw. bersabda “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Contoh penegakan dalam penegakan hukum secara adil ini pada keluarga sendiri juga dicontohkan oleh Khulafaurasyidin, Di dalam buku berjudul The Great of Two Umars dikisahkan bahwa putra Umar bin Khaththab bernama Abdurrahman meminum khamar, maka Umar sendiri yang memberikan hukuman cambuk padanya. Umar berkata, “Kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena tidak mau menindak tegas kalangan terhormat yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah!”
Demikianlah ketegasan Islam di dalam mewujudkan keadilan. Tidak ada privilese bagi orang-orang tertentu karena posisinya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh itulah, Kota Banda Aceh akan bergerak menertipkan para pelanggar syariah tanpa pandang jabatan, posisi, kaya, miskin, kuat, lemah, dan sebagainya, sebagai bukti Kota Banda Aceh layak menjadi role model kota syariah di Aceh.
Atas dasar keadilan tersebut, DSI Kota Banda Aceh sedikit banyaknya hari ini tanpa berlebihan dapat disebut bahwa telah mendapat dukungan publik dalam berbagai program implementasi dan pengawasan. Baik dari sisi dakwah hingga penindakan pencegahan pelanggaran syariat Islam.
Namun demikian, kinerja DSI Kota Banda Aceh hari ini dan ke depan akan terus ditingkatkan. Sehingga pendekatan dan strategi penerapan dan pengawasan Syariat Islam tidak ketinggalan zaman dengan perubahan perilaku sosial budaya yang semakin canggih hari ini.
Sebagai bagian dari DSI Kota Banda Aceh, saya optimis bahwa Kota Banda Aceh dalam waktu dekat akan menjadi role model bagi daerah-daerah lain di Provinsi Aceh dalam segala aspeknya, baik dalam menyikapi dan merumus memanajemen implementasi maupun dalam pengawasan syariat Islam secara kaffah di tingkat kota atau kabupaten. Sudah saatnya kita memajukan daerah dan umat berbasis Syariat Islam dengan penuh suka cita. Insya Allah.
Penulis adalah Kabid. Dakwah DSI Kota Banda Aceh