Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh Alimsyah,S.Pd.,MS meminta kepada seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2024 di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam rapat bulanan dengan mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang digelar di Aula DSI Lantai II. Selasa (11/11/2025)
Lebih lanjut Alimsyah mengatakan saat ini di Aceh terutama Banda Aceh sedang marak LGBT, Judi Online dan selebgram media sosial yang acapkali menontonkan hal-hal tidak senonoh dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Ia meminta kepada da’i dan muhtasib gampong turut proaktif dan terus berkolaborasi dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh untuk melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat) baik di kampus-kampus, rumah kost, hotel, dan sebagainya.

“Selain melakukan sosialisasi kita akan berkalaborasi dengan pihak terkait terutama unsur muspika agar mendata rumah kost. Sementara muhtasib bersama aparatur gampong melakukan pengawasan secara ketat”. Terang mantan Kepala Dispersip Kota Banda Aceh tersebut.
Langkah ini merupakan percepatan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, Alimsyah yakin dengan dukungan serta kolaborasi semua pihak, Syariat Islam akan berjalan lancar di bumi seuramoe mekkah ini.
Turut hadir dalam rapat kerja tersebut Kepala Bidang Dakwah Irwanda,S.Ag, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal,SE, Kepala Bidang Pengembangan Syariah (PS) Wirzaini Usman S.HI.,M.I.Kom dan para staf DSI. (AH)