Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S, menggelar rapat khusus bersama Kepala Bidang Pengembangan Syariah, Wirzaini Usman, serta para Kepala Seksi terkait, yakni Kasi Bina Hukum Keluarga, Mustafa, dan Kasi Hukum Perundang-undangan, M. Rizal, di Ruang Bidang Pengembangan Syariah, Senin (5/1/2026). Rapat tersebut membahas upaya penguatan pengawasan dan pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis penguatan Syariat Islam, khususnya di tingkat gampong, melalui optimalisasi peran Muhtasib Gampong dan aparatur gampong (pageue gampong). Penguatan koordinasi lintas unsur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antara aparatur gampong menjadi fokus utama agar pengawasan dan pelaksanaan Syariat Islam berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, menegaskan bahwa pengawasan Syariat Islam harus dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, yakni gampong.
“Gampong adalah benteng awal pelaksanaan Syariat Islam. Oleh karena itu, Muhtasib Gampong dan aparatur gampong harus diperkuat, baik dari sisi pemahaman, koordinasi, maupun komitmen, agar pengawasan dapat berjalan secara persuasif dan berkelanjutan,” Demikian arahan Alimsyah kepada Kepala Bidang dan Kasi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Syariah, Wirzaini Usman, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Kepala Dinas dengan menggelar pertemuan bersama Ketua dan Koordinator Muhtasib Kecamatan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lapangan, serta menyusun langkah-langkah operasional dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Syariat Islam di tingkat gampong.
Melalui upaya ini, diharapkan pengawasan Syariat Islam di tengah masyarakat Kota Banda Aceh semakin optimal, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai islami dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.(WUM)
Leave a Reply