
Banda Aceh – Masjid Syuhada Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala ditetapkan sebagai Masjid paling bersih dan paling tertib di Banda Aceh. Hasil penilaian disampaikan dewan juri, Ustad Burhanuddin A Gani yang juga Wakil Ketua MPU Kota Banda Aceh, Jum’at (12/8/2016) disela-sela acara Dakwah Jum’atan Pemerintah Kota Banda Aceh, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin), Banda Aceh.
Hasil penilaian yang diumumkan Ustad Burhanuddin, Masjid kebanggaan warga Lamgugob tersebut berhasil mengumpulkan 937 poin dan berhak mendapatkan uang pembinaan dari Pemko Banda Aceh sebesar Rp. 12 Juta plus plakat.
Juara II diraih Masjid Al-Istiqamah Gampong Sukaramai Kecamatan Baiturrahman dengan raihan 852 poin. Sebagai juara II, Masjid Al-Istiqamah mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 10 Juta plus plakat. Sedangkan juara III diraih Masjid Muqarrabin Gampong Punge Blang Cut dan berhak mendapatkan unag pembinaan sebesar Rp. 8 juta plus plakat.
Panitia juga memilih juara harapan, dimana Masjid Nurul Huda Peunyeurat yang menjadi juara harapan I berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 6 juta plus plakat dan Masjid Al-Abrar Lamdingin sebagai juara harapan II mendapatkan uang pembinaan Rp. 5 juta plus plakat.
Uang pembinaan dan plakat diserahkan Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE kepada masing-masing pengurus Badan Kemamuran Masjid (BKM).
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Mairul Hazami ketika dimintai keterangannya mengatakan perlombaan kbersihan dan ketertiban Masjid merupakan program dari Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh. Katanya, sebelum dilakukan penilaian kepada semua Masjid yang telah direkomendasikan sebagai perwakilan masing-masing Kecamatan, tahap pertama dewan juri melakukan pembinaan dengan cara mendatangi Masjid yang dinilai dan memberikan sosialisasi.
“Kita lihat fasilitas apa yang belum ada, kita sarankan di buat. Kemudian kebersihannya , seperti toilet dan tempat wudhuk kita minta dibersihkan. Kemudian baru dewan juri kembali lagi untuk melakukan penilaian,” ungkap Mairul Hazami yang akrab disapa Akhi.
Lanjutnya, ada beberapa kriteria yang dinilai, seperti pengelolaan masjid, Inayah, kemakmuran masjid, fasilitas penunjang seperti penyediaan mukena dan ketersediaan lemari Al-Quran , kitab dan buku.
Akhi juga menyampaikan, dewan juri yang direkrut berasal dari sejumlah instansi, yakni MPU, Kebersihan, dari Bagian Keistimewaan dan pihak Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Terkiat dengan uang pembinaan, Mairul Hazami mengatakan bahwa hadiah dan plakat bersumber dari APBK Kota Banda Aceh pada DPA Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh.
“Uang pembinaan ini kita berikan untuk memantik semangat BKM dalam memakmurkan masjid. Dan uang ini tidak disarankan untuk pembangunan fisik Masjid, tapi kita minta lebih diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang bermuara pada kemakmuran masjid,” tutup Akhi.