Bidang Pengembangan Syariah

Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan syariah dan dayah;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan syariah dan dayah;
c. pelaksanaan tugas pemberdayaan dayah, baik pembinaan santri, manajemen pengasuhan dan infrastruktur dayah;
d. pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun dan produk hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan syariah dan dayah;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan syariah dan dayah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Seksi Perundang-Undangan dan Hukum Islam mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
c. melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun dan produk hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam;
d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah. sesuai tugasnya.

Seksi Bina Hukum Keluarga mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang bina hukum keluarga;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pembinaan bina hukum keluarga;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bina hukum keluarga;
d. melakukan penelitian dan pengembangan dibidang pelaksanaan syariat Islam;
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang bina hukum keluarga;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah sesuai tugasnya.

Seksi Pengembangan Dayah mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dayah;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dayah;
c. melaksanakan tugas pemberdayaan dayah, baik pembinaan santri, manajemen pengasuhan dan infrastruktur dayah;
d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan dayah;
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan dayah;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah sesuai tugasnya.

1 Komentar

  1. Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan syariah dan dayah;
    b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan syariah dan dayah;
    c. pelaksanaan tugas pemberdayaan dayah, baik pembinaan santri, manajemen pengasuhan dan infrastruktur dayah;
    d. pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun dan produk hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam;
    e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan syariah dan dayah;
    f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan syariah dan dayah;
    g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

    Seksi Perundang-Undangan dan Hukum Islam mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
    c. melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun dan produk hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam;
    d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
    e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang perundang-undangan dan hukum islam;
    f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah. sesuai tugasnya.

    Seksi Bina Hukum Keluarga mempunyai tugas:

    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang bina hukum keluarga;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pembinaan bina hukum keluarga;
    c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bina hukum keluarga;
    d. melakukan penelitian dan pengembangan dibidang pelaksanaan syariat Islam;
    e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang bina hukum keluarga;
    f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah sesuai tugasnya.

    Seksi Pengembangan Dayah mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dayah;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dayah;
    c. melaksanakan tugas pemberdayaan dayah, baik pembinaan santri, manajemen pengasuhan dan infrastruktur dayah;
    d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan dayah;
    e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan dayah;
    f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Syariah dan Dayah sesuai tugasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*