Pelatihan Penguatan Kapasitas Muhtasib Gampong Bahas Peran Strategis Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Banda Aceh – Guru Besar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.Ag, menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas Muhtasib Gampong yang digelar di Hotel Diana, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Wirzaini Usman, S.HI, M.I.Kom.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Tugas, Fungsi dan Wewenang Muhtasib Gampong dalam Rangka Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh”, Prof. Syahrizal menegaskan bahwa Aceh memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan syariat Islam melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Keistimewaan Aceh meliputi bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peran ulama dalam kebijakan daerah. Namun keistimewaan yang paling besar adalah pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan masyarakat,” ujar Prof. Syahrizal.

Ia menjelaskan, konsep Wilayatul Hisbah dalam sejarah Islam merupakan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan amar makruf nahi mungkar. Menurutnya, hisbah tidak hanya berfungsi mengawasi perilaku masyarakat, tetapi juga mencakup pengawasan pasar, perdagangan, jasa hingga aktivitas publik agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Mengutip pandangan Ibnu Taymiyah dalam kitab Siyasah Syar’iyah, Prof. Syahrizal menyebutkan bahwa hisbah merupakan lembaga yang berwenang menegakkan amar makruf nahi mungkar di luar lembaga qadha dan madzalim. Sementara Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyebut hisbah sebagai institusi keagamaan yang dibentuk pemerintah untuk menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar.

“Sementara Muhtasib gampong adalah orang atau lembaga yang diberikan kewenangan hisbah oleh pemerintah untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar di tingkat gampong,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tugas dan fungsi muhtasib gampong yang meliputi fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi. Pada fungsi pembinaan, muhtasib bertugas memberikan pengajaran, nasihat, serta bimbingan kepada masyarakat agar melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Sementara pada fungsi pengawasan, muhtasib memiliki peran melakukan pengawasan terhadap individu maupun badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran syariat, termasuk pengawasan tempat-tempat publik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran syariat.

“Muhtasib gampong juga memiliki fungsi koordinasi dengan aparat pemerintah gampong, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Syahrizal menerangkan bahwa muhtasib gampong merupakan bagian penting dalam pelaksanaan syariat Islam di tingkat masyarakat yang memiliki kewenangan, meliputi pengawasan pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, syiar dan muamalah serta qanun jinayat, termasuk memberikan sosialisasi, pembinaan dan mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran syariat.

“Muhtasib harus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif dan pembinaan kepada masyarakat. Mereka hadir untuk menjaga ketertiban syariat serta memperkuat nilai-nilai Islam di tengah kehidupan masyarakat gampong,” ungkapnya.

Selain itu, muhtasib gampong juga memiliki peran melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran syariat secara adat dan kekeluargaan di tingkat gampong selama tidak termasuk kategori jinayat berat.

Kegiatan pelatihan yang diikuti 99 peserta dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman para muhtasib gampong dalam menjalankan tugas pengawasan, pembinaan dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan syariat Islam secara lebih efektif di Kota Banda Aceh.

Penulis: Nova Andiyani,S.Sos
Editor: Abdul Halim,S.Sos.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*