Bidang Fardhu Kifayah

Bidang Fardhu Kifayah Menyelenggarakan Fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
  2. Pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang fardhu kifayah;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang fardhu kifayah;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Seksi Registrasi dan Perlengkapan Mempunyai Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan ;
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan perlengkapan ;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang registrasi dan perlengkapan ;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

Seksi Tajhiz dan Pemakaman Mempunyai Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman ;
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tajhiz dan pemakaman;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang tajhiz dan pemakaman ;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

Seksi Penertiban Makam Mempunyai Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penertiban makam;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penertiban makam ;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

1 Komentar

  1. Bidang Fardhu Kifayah menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
    b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
    c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang fardhu kifayah;
    d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang fardhu kifayah;
    e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

    Seksi Registrasi dan Perlengkapan mempunyai tugas:

    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan ;
    c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan perlengkapan ;
    d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang registrasi dan perlengkapan ;
    e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

    Seksi Tajhiz dan Pemakaman mempunyai tugas:

    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman ;
    c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tajhiz dan pemakaman;
    d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang tajhiz dan pemakaman ;
    e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

    Seksi Penertiban Makam mempunyai tugas:

    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
    c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penertiban makam;
    d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penertiban makam ;
    e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*