Bidang Fardhu Kifayah Menyelenggarakan Fungsi:
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
- Pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang fardhu kifayah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang fardhu kifayah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Registrasi dan Perlengkapan Mempunyai Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan ;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan perlengkapan ;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang registrasi dan perlengkapan ;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.
Seksi Tajhiz dan Pemakaman Mempunyai Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman ;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tajhiz dan pemakaman;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang tajhiz dan pemakaman ;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.
Seksi Penertiban Makam Mempunyai Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penertiban makam;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penertiban makam ;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.
Bidang Fardhu Kifayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang fardhu kifayah;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang fardhu kifayah;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang fardhu kifayah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Registrasi dan Perlengkapan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang registrasi dan perlengkapan ;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang registrasi dan perlengkapan ;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang registrasi dan perlengkapan ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.
Seksi Tajhiz dan Pemakaman mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang tajhiz dan pemakaman ;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tajhiz dan pemakaman;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang tajhiz dan pemakaman ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.
Seksi Penertiban Makam mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang penertiban makam;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penertiban makam;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penertiban makam ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fardhu Kifayah sesuai tugasnya.