Banda Aceh – Di hari kedua Ramadhan 1436 H, tepatnya Jumat (19/6/2015) program dakwah daiyah hadir di Masjid Baiturrahmah, Gampong Keramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kegiatan yang juga dihadiri Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE ini dihadiri ratusan ibu-ibu dan para remaja puteri dari enam Gampong di wilayah Kecamatan Kuta Alam.
Adalah Ustadzah DR Nurjannah Ismail yang menjadi penceramah kali ini. Akedemisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh ini mengupas tentang hijab. Katanya, Hijab sudah diatur oleh Allah dalam surat Al-A’raf ayat 26.
Kata Allah, ‘Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan perhiasan bagi kalian. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat’.
Pakaian yang benar dalam Islam adalah, pakaian harus menutup aurat, longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada dibaliknya.
“Pakaian dalam Islam bukan hanya di autur untuk perempuan, untuk laki-laki juga di atur karena laki-laki juga memiliki aurat yang tidak boleh diperlihatkan,” tambahnya.
Penjelasan dari Ustadzah Nurjannah, dari semua jenis pakaian yang dibenarkan Islam, taqwa merupakan pakaian terbaik di mata Allah.
“Namun begitu, Sutera, katun, Jeans dan sebagainya tidak lebih baik dari taqwa di mata Allah,” ujar Ustadzah Nurjannah Ismail.
Buka Sesi Dialog
Ustadzah Nurjannah Ismail pada kesempatan ini hanya memberikan ceramah selama 30 menit, selebihnya panitia membuka sesi tanya jawab. Melihat Walikota hadir pada acara ini, para ibu-ibu dari enam Gampong yang hadir lebih banyak menanyakan pertanyaan kepada Walikota Banda Aceh. Mulai dari simpang siur jam malam hingga dukungan terhadap program-program Pemko Banda Aceh serta peran serta perempuan di pembangunan Kota Banda Aceh.
Semua pertanyaan dijawab dengan rinci oleh Illiza, terutama tentang jam malam yang sebenarnya adalah Intruksi Walikota untuk mengatur jam kerja perempuan di Kota Banda Aceh hingga pukul 23.00 Wib.
Dalam kesempatan ini, Illiza menjelaskan dalam intruksi Walikota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah menyebut istilah ‘jam malam’ seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional. Karena dalam intruksi ini tidak disebutkan pelarangan bagi kaum perempuan keluar rumah dimalam hari.
“Yang benarnya hanya mengatur mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 Wib bagi karyawati (pekeja perempuan) di tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe sejenisnya dan sarana olahraga,” Kata Walikota didepan para ibu-ibu dan remaja puteri yang memenuhi Masdjid Baiturrahmah.
Sementara bagi perempuan yang berprofesi seperti dokter, bidan dan perawat, Walikota mengatakan tidak pernah melarang mereka melakukan tugas. Kemudian bagi perempuan yang ingin keluar malam di atas pukul 23.00 Wib Karena memiliki kepentingan juga tidak dilarang, namun disarankan agar didampingi mahramnya.
Dalam kesempatan ini, Illiza juga memaparkan sejumlah program Pemko terkait pemberdayaan perempuan. Kata Illiza, perempuan di Banda Aceh didorong agar terlibat dalam pembangunan Kota.
“Aspirasi kita tamping melalui Musrena, kan di Banda Aceh ada Balee Inong. Kemudian ada WDC, PUEM juga ada, bahkan dana PUEM ini 80 persen kita serahkan untuk perempuan sebagi upaya meningkatkan ekonomi keluarga,” kata Illiza.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Syariat Islam dan Dayah Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh Wirzaini Usman yang juga hadir di Masjid baiturrahmah mengungkapkan kegiatan ini akan berlangsung hingga 8 Juli 2015.