Perbankan Syariah, Solusi Pembangunan Ekonomi Umat

Pakar ekonomi syariah Dr Muhammad Yasir Yusuf MA mengisi acara Kajian dan Dialog Dakwah Ramadhan 1436 H yang digelar di Aula Lantai IV, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (24/6/2015).
Mengawali presentasinya bertajuk “Perbankan Syariah: Solusi Pembangunan Ekonomi Umat”, Yasir mengatakan Islam merupakan agama yang universal, dan mempunyai ajaran lengkap di segala bidang, termasuk ekonomi.

“Perbankan hanya bagian kecil dari sistem ekonomi islam. Agar ekonomi islam berjalan optimal, maka perlu pembenahan-pembenahan bagian lain seperti hukum, politik, munakahat dan lain-lain yang terangkum dalam muamalah,” katanya.

Ekonomi islam, lanjutnya, merupakan bagian integral dari sistem islam yang sempurna. “Apabila ekonomi konvesional terikat erat dengan hubungan sebab-akibat, maka keistimewaan ekonomi islam memiliki keterkaitan secara sempurna dengan akidah dan syariah,” katanya lagi.

Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry ini menjelaskan, di Indonesia, secara spesifik tentang perbankan syariah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Menurutnya, undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula.

Ia menambahkan, usaha bank syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam, seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Adapun sejumlah konsep perbankan syariah, lanjutnya lagi, antara lain Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta menerapkan sistem bagi hasil. “MUI sendiri sejak 2004 telah memfatwakan haram bunga bank karena termasuk riba,” katanya.

“Bahkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan Allah dan Rasul-Nya akan memerangi langsung orang-orang yang ‘memakan’ riba,” pungkasnya.

Berikut perbedaan antara sistem bagi hasil (bank syariah) dan bunga (bank konvensional):

Bagi Hasil:
1.    Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2.    Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3.    Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4.    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.

Bunga Bank:
1.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2.    Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
4.  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.