Banda Aceh Harus Jadi Kota Halal pada 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menilai perlunya segera dilahirkan sebuah regulasi berupa qanun untuk mengatur jaminan produk halal yang dipasarkan di tengah-tengah masyarakat.

Komisi D DPRK Banda Aceh memberikan target kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar mampu mewujudkan Banda Aceh sebagai kota halal paling lambat pada tahun 2017 mendatang.

“Ini perlu waktu, kita akan usulkan rancangan qanun pada 2016 nanti, dan saya fikir paling telat pada tahun 2017 Banda Aceh bisa menjadi kota halal, sehingga siapapun yang datang ke kota ini tidak perlu meragukan apa yang mereka konsumsi,” demikian diungkapkan ketua komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar pada Rapat dnegar Pendapat Umum (RDPU) jaminan produk halal di Aula Pemko Banda Aceh, Rabu (09/12).

Farid mengatakan dalam kurun waktu beberapa tahun terkahir tercatat di LPPOM MPU Aceh baru 17 usaha yang mengurus dan mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh, minimnya pengurusan tersebut dikarenakan belum adanya kewajiban untuk membuka usaha harus melampirkan sertifikat halal.

“Informasi dari KPPTSP sendiri bahwa belum ada kewajiban untuk melampirkan sertifikat halal jika ingin membuka usaha, artinya proses pengurusan sertifikat halal masih menjadi sukarela dari pemilik usaha,”lanjutnya.

Farid menambahkan, RDPU yang diinisiasi oleh komisi D DPRK Banda Aceh itu juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya kondisi Banda Aceh yang sudah bisa dikatakan darurat haram dipandang perlu qanun untuk memproteksi kepada masyarakat agar terlindung dari produk-produk yang tidak halal.

“Kemudian perlu dibuat list terkait apa saja makanan yang halal ditengah-tengah masyarakat,”lanjutnya.

Selain itu kata Farid, perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait dengan aparatur pemerintah yang ada di gampong, serta perlu adanya edukasi kepada anak didik dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Olah Raga dan Dinas Kesehatan yang melibatkan orang tua, komite sekolah untuk memberikan penyuluhan.

Sementara itu Tabrani dari LPPOM MPU Aceh mendukung agar DPRK Banda Aceh untuk segera menerbitkan qanun jaminan makanan halal. “Selama ini pengurusan sertifikat sifatnya masih sukarela, dan bagi kita hanya memproses jika adanya permohonan,”lanjutnya.

Turut hadir dan menjadi Narasumber pada kegiatan itu selain Komisi D DPRK Banda Aceh masing-masing, Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, LPPOM MPU Aceh, BBPOM Kota Banda Aceh, KPPTSP Kota Banda Aceh.

Hadir juga ketua DPRK Banda Aceh Arifi Fadhillah dan Ketua MPU Kota Banda Aceh A Karim Syeh.