Pemkot Banda Aceh Menyelenggarakan Lomba Masjid

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam menyelenggarakan Lomba Kebersihan dan Ketertiban Manajemen Masjid yang dimulai pada bulan Agustus 2019. Menurut  Kepala Dinas Syariat Islam melalui Kabid Bina Ibadah dan Mualamah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi, S,Ag mengatakan, lomba tahun ini diikuti oleh 9 masjid se Kota Banda Aceh. Dimana masing-masing kecamatan mengusulkan satu masjid yang dianggap layak untuk dilombakan. Sementara masjid yang sudah pernah mendapat juara I pada tahun sebelumnya tidak lagi diikutsertakan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. mbakan. Sementara masjid yang sudah pernah mendapat juara I pada tahun sebelumnya tidak lagi diikutsertakan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Evendi menjelaskan, penilaian akan dimulai pada 26 Agustus – 03 September 2019, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan dan sosialisasi. “Diharapkan dalam bulan september sudah dapat ditetapkan masjid-masjid yang menjadi juara,” ujar Evendi.

Kesembilan masjid yang diusulkan oleh Camat untuk mewakili kecamatannya adalah Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Masjid Tgk Dianjong Gampong Peulanggahan Kecamatan Kutaraja, Masjid Baitul Qiram Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Masjid Sabilil Jannah Gampong Doy Kecamatan Ulee Kareng, Masjid Al Wustha Gampong Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala, Masjid Nurul Huda Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya, Masjid Al Ala Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Masjid Liwaul Hamdi Gampong Emperon Kecamatan Jaya Baru dan Masjid Baiturrahim Gampong Ulhe Lheu Kecamatan Meuraxa.

Lebih lanjut Evendi menambahkan, kriteria penilaian terdiri dari 3 unsur pokok yaitu bidang kebersihan, pengelolaan dan manajemen masjid serta penunjang lainnya. “Selain fasilitas masjid, kemakmuran masjid, menajemen keuangan dan kebersihan, juga dinilai sejauh mana koordinasi antara BKM dengan remaja masjid, muslimat, panitia masjid dan unsur-unsur lain,” tuturnya.

Adapun tim penilai yang ditetapkan oleh Walikota ada lima orang yaitu Dr. H. Basri A. Bakar, M.Si,  sebagai Ketua Tim Penilaian, Sekretaris Tim Penilaian Marzuki Mubin, S.Ag dan anggota Tim Penilaian adalah Ibnu Sakdan, S.Sos, H. Mansur, S.Ag dan Dedy Arithama, ST., MT.