Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, mengeluarkan seruan bersama terkait dengan pelaksanaan bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Point paling mendasar dalam seruan bersama Ramadhan 1441 H ini adalah masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Seruan bersama yang berisi 7 poin tersebut, telah ditandatangani oleh Walikota Banda Aceh dan unsur pimpinan daerah lainnya, dikeluarkan sejak awal 13 April 2020 (19 Sya’ban 1441 H), dan disebarluaskan kepada masyarakat di Kota Banda Aceh.
Adapun 7 Poin seruan bersama bagi Kaum Muslimin/Muslimat, Melaksanakan puasa Ramadhan, makan sahur , dan buka puasa, shalat berjamaah, tarawih, dan tadarus dalam masa covid-19 disesuaikan dengan protokol kesehatan dan tausiah MPU Kota Banda Aceh.
Poin kedua bagi Aparatur Negara Melaksanakan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas.
Ketiga bagi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan tempat ibadah lainnya memastikan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman dan memastikan seluruh jamaah memakai masker
Keempat memberi himbauan yang menyejukkan hati dan logis kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19
Kelima bagi pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan lainnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19
Selanjutnya keenam bagi media cetak dan elektronika agar dapat memberikan informasi yang dapat memotivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar Ramadhan
Terakhir bagi Non muslim dan Warga Negara Asing (WNA) diminta dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa. AH