DSI Kota Membagikan Banner Perbuatan Jarimah ke 90 Gampong dalam Wilayah Banda Aceh

Sebagai dari upaya menciptakan Kota Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh membagikan 90 banner berisi kandungan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat kepada 90 gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (3/6/2020).

Penyerahan puluhan banner perbuatan jarimah yang dilarang oleh syariat islam dengan ancaman hudud atau ta’zir (Jarimah) diserahkan secara simbolis oleh Kepala DSI Kota Banda Aceh Tgk Alizar Usman SAg MHum kepada keuchik gampong Mibo Fakhrurrazi.

Menurut Tgk Alizar, pembagian banner tersebut dalam rangka sosialisasi qanun-qanun Aceh terkait pelaksanaan syariat islam di Kota Banda Aceh.

Tgk Alizar juga mengharapkan agar warga mengetahui lebih detail tentang hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh dan Banda Aceh khususnya.

“Harapannya dengan adanya banner sosialisi tersebut masyarakat dapat memahami dan bekerja sama untuk memantau pelanggaran syariat di 90 gampong dalam 9 Kecamatan di Kota Banda Aceh”Ujarnya. (AH)