Perkuat Mitra Bestari dalam Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Berbagai strategi terus dilakukan oleh Punggawa Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Ardiansyah, S.STP, M.Si. Konsolidasi Praja Wibawa dan membangun relasi dengan berbagai pihak mutlak diperlukan dalam rangka megawal Implementasi Qanun Jinayat. Dan saya telah mengintruksikan kepada unsur pimpinan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk terus membangu relasinya, perkuat mitra bestari tentunya sesuai kewenangan yang ada.

Alhamdulillah langkah ini telah dilakukan dengan baik oleh unsur pimpinan dilingkup Pol PP dan WH Kota Banda Aceh. Melalui Kabid PSI Satpol PP dan WH kali ini menyapa Pembina Muhtasib Gampong se-Kota Banda Aceh, bapak Irwanda M. Jamil, S,Ag yang juga Kabid Dakwah pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Pol PP dan WH saat ini tidak sendiri lagi dalam kerja-kerja pembinaan dan pencegahan pelanggar syariat Islam. (Selasa, 25/1/2022)

Lewat kolaborasi Muhtasib Gampong yang melekat pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh yang berjumlah 90 orang diseluruh gampong menjadi kekuatan baru Pol PP dan WH ungkap Muhammad Syarif, SHI,M.H Kabid PSI pada Satpol PP dan WH. Karna nya Pol PP dan WH Kota Banda Aceh terus bergerak perkuat Mitra Bestari dan kami bangga sekali mendapat dukungan maksimal Bapak Irwanda selaku orang penting yang kini mengendalikan 90 personil Muhtasib Gampong di Kota Banda Aceh.

 

Turut Hadir dalam agenda Perkuat Mitra Bestari, Ustadz Fadli M.Nur, SHI Al Hafidz, Muhadis, SHI serta Khalidin, SHI. Insya Allah kedepan sinergisitas dalam gerakan Amar Makruf Nahi Munkar semakin solid dengan kekuatan Muhtasib Gampong apa lagi sesuai regulasi Muhtasib Gampong menjadi garda terdepan dalam upaya pembinaan dan penegakan Syariat Islam di tingkat gampong. Hal ini dapat dilihat pada Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 144 Tahun 2017 dimana tupoksi Muhtasib gampong melipuiti:

  1. Melakukan Sosialisasi Qanun Syariat Islam di gampong
  2. Melakukan Penegakan Hukum adat di reusam gampong
  3. Melakukan amar makruf nahi munkar
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan tentang pelaksanaan syariat Islam di gampong
  5. Ikut membantu menyukseskan program Kota Banda Aceh
  6. Melakukan pemantauan secara intensif pada tempat wisata, rumah kos, rumah kecantikan/salon, cafe dan tempat lainya yang terindikasi dapat terjadi pelanggaran Syariat Islam
  7. Sebagai pusat informasi dan upaya penjagaan dan pelanggaran Syariat Islam di gampong. (M.S)