DSI Kota Banda Aceh Perkuat Larangan Merayakan Pergantian Tahun Masehi dengan Sosialisasi dan Kawal Sejumlah Titik Rawan

Banda Aceh – Kegiatan sosialisasi Seruan Bersama (SB) Forkopimda Banda Aceh tentang perayaan tahun baru masehi di dalam wilayah kota Banda Aceh, 31 Desember 2023, Minggu malam.

Sosialisasi sejumlah poin SB diawali dengan memberikan arahan kepada pelaksana tugas Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Muhtasib serta da’i dan daiyyah melakukan sosialisasi ke seluruh kota Aceh, terutama di sejumlah titik yang dianggap bermungkinan umat Islam merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tim DSI kota Banda Aceh bersama TNI – Polri jelang magrib menutup akses masuk pantai Ulee lheue, karena Pantai apalagi malam hari adalah tempat rawan sejumlah hal yang melanggar syariat Islam. Dimalam hari seluruh tim Muhtasib desa yang berjumlah 90 orang dan Da’i perkotaan 55 orang diturunkan dalam rangka penertiban dan pengamanan masyarakat dimalam tahun baru masehi 1 januari 2024 ini.

Irwanda M. Jamil, S.Ag, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh mengatakan,
Kita berharap masyarakat bisa mentaati Seruan Bersama tentang larangan merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan huru-hara, membakar mercon, meniup teropet dan membakar kembang api karena semua tidak
sesuai dengan syariat islam dan juga tidak sesuai dengan adat istiadat atau kearifan lokal Aceh.

Diharapkan kepada semua muslim yang berada di Banda Aceh menghormati sejumlah poin SB, baik pendatang maupun warga setempat.

Dan Alhamdulillah sampai dini hari tidak ada pelanggaran yang tidak sejalan SB, kendati ada di temukan perayaan kecil seperti live musik, namun tim gabungan mengarahkan untuk hentikan.

“Terima kasih kepada TNI – Polri, WH, Satpol PP, Da’i dan daiyyah, Muhtasib dan teristimewa kepada warga muslim yang berada di kota Banda Aceh atas kontribusi dan peran aktif menjalankan syariat Islam di Banda Aceh khususnya pada malam pergantian tahun baru ini, tahun 2024.” Pungkas Irwanda