DSI KOTA BINA PELAKU PELANGGAR SYARIAT

Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menerima pelaku khalwat yang dititipkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Senin (21/02)

Para pelanggar syariat itu akan dibina beberapa waktu di DSI Kota, pelaku harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang di dalam agama.

Kepala DSI Kota Ridwan, S.Ag.,M.Pd mengatakan apa yang dilakukan para pasangan ini sangat mencoreng wajah kota Banda Aceh karena itu mereka akan kita bimbing dan harus mengikuti pembinaan selama beberapa hari.

“Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius dalam menegakkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam” Tegas Ridwan

Ridwan menambahkan pihaknya melalui Bidang Dakwah akan memberikan pemahaman agama kepada muda-mudi tersebut, mereka juga diharuskan melaksanakan shalat ashar berjamaah di Mushalla DSI.