“Salah satu fadilah mengeluarkan zakat fitrah adalah menutup hal-hal/kesalahan kecil selama berpuasa di bulan Ramadhan,” Pungkas Tgk Ridwan Ibrahim.
Hal itu ia sampaikan saat mengisi tausiah tarawih di Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Kota Bata Aceh. Sabtu, 30 Maret 2024.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh itu juga bersyukur karena Pemerintah Kota Banda Aceh dapat Kembali menghadirkan syekh dari Mesir untuk mengisi kegiatan Qiyamullail.
“Sebelum memasuki bulan ramadhan 1445H, Forkompimda Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan Seruan Bersama agar kaum muslimin dan muslimat dapat melaksanakan ibadah dengan khuyuk di bulan yang penuh berkah ini,”tuturnya.
Ridwan menambahkan Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini, yaitu 2.8kg/jiwa dalam bentuk makanan pokok (beras).
Oleh karenanya, Imum syiek Masjid H. Keuchik Leumik Lamseupeung itu mengajak para jama’ah untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai kadar yang berlaku.