
Sehubungan dengan meningkatnya kasus corona (Covid-19) di wilayah Kota Banda Aceh. sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Banda Aceh. Walikota Banda Aceh melalui Surat No. 440/01136 tentang Penerapan Protokol Kesehatan mengintruksikan kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk mentaati serta menindaklanjuti peraturan Walikota tentang protokol kesehatan sebagai berikut:
- Menghimbau kepada jamaáh WAJIB memakai masker
- Menyediakan Hand Saniter dan sarana cuci tangan pakai sabun untuk jamáah
- Melakukan penyemprotan Desinfektan secara rutin.