DSI Kota Kembali Sosialisasikan Qanun Syariat Islam ke Hotel-Hotel

Dinas Syariat Islam (DSI) bekerja sama dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi tentang Qanun Syariat Islam ke sejumlah hotel di Banda Aceh. Senin (14/09/2020).

Kepala Bidang Pengembangan Syariah Zainura SE, M.Si selaku ketua pelaksanaan kegiatan, Kabid Dakwah Ustadz Ridwan Ibrahim, Kabid Bina Ibadah dan Mualamah Evendi S.Ag, serta Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, Safriadi turun langsung dalam kegiatan  tersebut.

Sosialiasi dalam rangka mengawal dan melakukan pencegahan pelanggar syariat Islam di hotel-hotel tersebut dimulai dari Saudi Arabia Hotel, hotel Oasis, hotel Kumala, selanjutnya ke hotel Seven17.

Dalam kesempatan ini, pihak DSI dan Satpol PP & WH juga memberikan banner untuk ditempatkan di hotel tersebut. Di banner tersebut bertuliskan “Hotel Bernuansa Syariah” dan tertera poin-poin yang menjadi bahan sosialisasi bagi para tamu, yaitu Tamu yang menginap mohon memperlihatkan Kartu Identitas/KTP,  tidak boleh sekamar dengan lain jenis yang bukan mahramnya, yang membawa istri/keluarga mohon memperlihatkan surat nikah atau surat keterangan lainnya dan tidak membawa senjata tajam, miras/narkoba dan barang terlarang lainnya.

Sementara itu Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi Qanun Syariat Islam tahun lalu dan melalui sosialisasi ini percepatan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah diharapkan terlaksana sebagaimana mestinya sehingga visi misi wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh mewujudkan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah menjadi kenyataaan. (AH)