Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh kembali menggelar kajian rutin di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Kajian yang dimulai pukul 14.30 WIB ini mengangkat tema “Hukum Fikih di Era Modernisasi dalam Kehidupan”. Hadir sebagai penceramah Ustazah Hj. Rahmatillah, S.Ag.,M.Pd., dengan moderator Nuria Diana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Siti Hajar Jalaluddin, Ibu Desi Maulida Afdal Khalilullah, Ketua DWP Kota Banda Aceh beserta anggota, DW OPD, Ketua PKK Kota Banda Aceh beserta anggota, serta majelis taklim se-Kota Banda Aceh.
Dalam pemaparannya, Ustazah Hj. Rahmatillah menjelaskan bahwa fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf berdasarkan dalil yang terperinci. Menurutnya, pemahaman fikih sangat penting agar umat Islam mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa meninggalkan syariat.
“Perkembangan teknologi, media sosial, dan gaya hidup modern menghadirkan berbagai persoalan baru. Karena itu kita butuh pemahaman fikih yang tepat agar tidak salah langkah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan empat poin penting penerapan fikih di era modern. Pertama, menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman utama. Kedua, memahami perkembangan zaman tanpa mengabaikan batasan syariat. Ketiga, menggunakan teknologi untuk kemaslahatan seperti dakwah, pendidikan, dan silaturahmi. Keempat, bersikap bijak dalam mengikuti tren, termasuk dalam bidang kecantikan, transaksi digital, dan interaksi sosial.

Ustazah Hj. Rahmatillah juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi umat saat ini. Di antaranya maraknya informasi yang tidak jelas sumbernya, pengaruh budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta kurangnya pemahaman agama sehingga mudah mengikuti tren tanpa mempertimbangkan hukum syariat.
“Kemajuan zaman bukanlah alasan untuk meninggalkan syariat, tetapi justru menjadi sarana meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak. Umat Islam harus terus belajar ilmu agama agar mampu membedakan yang halal dan haram,” tegasnya.
Di akhir kajian, ia menyimpulkan bahwa hukum fikih tetap relevan di setiap zaman. Modernisasi harus disikapi dengan bijaksana melalui pemahaman agama yang benar, sehingga kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk kebaikan tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan, pembacaan doa kafaratul majelis, serta harapan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. (nva)
Leave a Reply