Berikut Rincian Zakat Fitrah di Banda Aceh

Kantor Kementrian Agama kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat kota Banda Aceh pada tahun 2015 ini atau Ramadhan 1436 Hijriyah.

Penetapan itu berlangsung Kamis (02/07) setelah rapat koordinasi Kepala Kementrian Agama kota Banda Aceh dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Kementrian Agama kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat dilakukan atas dasar hasil survey harga beras selama bulan Ramadhan di kota Banda Aceh.

Amiruddin menyebutkan zakat fitrah di kota Banda Aceh dibagi dalam dua model, masing-masing dengan menggunakan beras dan dengan menggunakan uang. Keputusan itu akan diedarkan kepada seluruh gampong di kota Banda Aceh.

”Karena ada pendapat yang harus dengan makanan yang mengeyangkan, standarnya satu shak atau 2,7 kg, tapi yang mengeluarkan dalam bentuk uang boleh juga, tergantung dari kearifan masyarakat setempat, maka kalau dengan uang mengikuti standar mazhaf hanafi, yaitu ukurannya 3,8 kg,”ujarnya.

Amiruddin merincikan, pengeluaran zakat dalam bentuk beras besarannya 1 sha’ atau 10 muk kaleng susu atau 3,1 liter atau 1,5 bambu plus satu genggam atau 2,7 kilogram untuk satu jiwa.

Sementara untuk masyarakat yang mengeluarkan fitrah dalam bentuk uang maka rinciannya masing-masing :

Untuk beras tipe I seperti berang piring nasi, PTN dan sejenisnya maka besaran zakat perjiwa sebesar Rp. 45.839, untuk beras tipe II seperti ramos, aladin dan Tangse besaran zakatnya sebesar Rp. 38.231, selanjutnya untuk tipe III seperti beras Blangbintang, Keumala dan sejenisnya sebesar rp. 36. 157, sedangkan untuk beras tipe IV seperti beras lokal non polis, dolog dan sejenisnya, besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 30.293.