Wali Kota Sosialisasi Perwal 51 Tahun 2020 Lewat RRI

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga Kota.

Kali ini Aminullah mengkampanyekan Perwal 51 tahun 2020 dengan menyapa warga via Video Conference “Menuju Zona Hijau Kota Banda Aceh” yang di gelar oleh Radio Republik Indonesia (RRI), Selasa, (8/9/2020) di pendopo.

Edukasi Perwal 51 tahun 2020 terus dilakukan Aminullah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemberlakuan Perwal tersebut demi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Banda Aceh

Dalam dialog sosialisasi virtual tersebut, wali kota dan narasumber lainya yaitu Kapolresta Banda Aceh Trisno Riyanto, Kadis Kesehatan Lukman menjelaskan tentang Perwal 51 dan menjawab semua pertanyaan dari warga melalui saluran telepon interaktif.

Pada kesempatan tersebut wali kota Aminullah menjelaskan bahwa kehadiran Perwal 51 ini murni karena rasa kasih sayang Pemerintah terhadap warga Kota mengingat jumlah kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam.

“Banda Aceh kini sudah berstatus Zona Merah, Total 553 kasus positif dan 325 dalam perawatan, mengingat hal tersebut, maka perlu dikeluarkan Perwal 51 tahun 2020, dan ini semata mata untuk melindungi warga kota dan memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Wali Kota juga menjelaskan bagi perorangan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Selain itu, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” katanya.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. “Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.

Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan yang tertulis dalam Perwal 51 tersebut, akan dikenakan sanksi atau denda.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000,” kata Aminullah.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata wali kota.

Menjawab pertanyaan warga tentang denda tersebut, Aminullah menjelaskan bagi perorangan, jika mampu menjalani sanksi kerja sosial tidak dikenakan denda lagi, namun jika tidak mampu mengerjakan, maka harus membayar denda tersebut, jelasnya.

Aminullah berharap jika pemberlakuan Perwal 51 tahun 2020 ini berjalan dengan semestinya, dan kesadaran warga kota dalam menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya meyakini Kota Banda Aceh akan kembali ke Zona Hijau pada bulan oktober 2020. (AY)