FORKOPIMDA BANDA ACEH KELUARKAN SERUAN BERSAMA TAHUN BARU MASEHI

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)  Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang melarang masyarakat muslim untuk merayakan malam Tahun Baru masehi 1 Januari 2022.

Penandatangan seruan bersama yang berisi 7 item tersebut dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman,SE,Ak,MM bersama Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan unsur Muspida lainnya plus Ketua MPU Tgk. Damanhuri Basyir.

Berikut isi seruan bersama larangan perayaan malam tahun baru 2022 bagi warga Kota Banda Aceh.

  1. Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2022, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
  2. Dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
  3. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021.
  4. Mari kita Bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam  kehidupan masyarakat.
  5. Mari kita Bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariah.
  6. Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.
  7. Demikian Seruan Bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyikapi pelarangan perayaan Tahun baru Masehi 1 Januari 2022.[AH]