DSI Kota Mulai Distribusikan Seruan Bersama NATARU 2022

Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mendistribusikan seruan bersama melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru. Keputusan ini diambil setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh beberapa waktu yang lalu. 

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim SAg MPd mengatakan pergantian tahun dengan pesta hura-hura sangat bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

 

“Kita melarang keras pergantian malam tahun baru dengan kegiatan yang tidak bermanfa’at, karna ini bukan dari budaya orang islam.” jelasnya.

Ridwan mengharapkan seruan bersama yang telah didistribusikan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Seruan Bersama tentang larangan perayaan malam tahun baru 2022 Masehi mulai didistribusikan oleh petugas Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Para Muhtasib Gampong ke Perkantoran, Warung dan Pusat Keramaian dalam Wilayah Kota Banda Aceh.[]