Bidang Pengembangan Syariah DSI Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh memiliki Bidang Pengembangan Syariah. Berdasarkan Perwal Nomor 60 Tahun 2016, bidang ini bertugas mengurus hukum keluarga serta peraturan perundang-undangan hukum Islam.

Bidang ini dipimpin Wirzaini Usman,S.HI.,M.I.Kom. Ia menyebut pihaknya punya peran strategis dalam memastikan penerapan Syariat berjalan sesuai koridor hukum.

“Fokus kami memperkuat pembinaan hukum keluarga dan mengkaji peraturan-peraturan Islam agar implementasi Syariat di Banda Aceh semakin kuat dan tertib secara hukum,” ujar Wirzaini.

Untuk menjalankan tugasnya, bidang ini membawahi dua seksi. Pertama, Seksi Bina Hukum Keluarga yang dipimpin Mustafa,S.Sos. Kedua, Seksi Perundang-undangan dan Hukum Islam yang dipimpin M. Rizal,S.T.

Seksi Bina Hukum Keluarga membina masyarakat pada aspek hukum keluarga Islam. Sementara Seksi Perundang-undangan dan Hukum Islam melakukan kajian, penyusunan, dan sosialisasi regulasi Syariat. Kedua seksi itu menjadi struktur kerja bidang tersebut dalam menjalankan tugas pokoknya.Melalui Seksi Bina Hukum Keluarga, bidang ini menangani aspek pembinaan masyarakat terkait hukum keluarga Islam. Sementara melalui Seksi Perundang-undangan dan Hukum Islam, bidang ini menangani aspek kajian dan sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan hukum Islam di Kota Banda Aceh.

Dengan struktur dua seksi tersebut, Bidang Pengembangan Syariah berfokus pada dua cakupan kerja utama, yaitu melaksanakan tugasnya melalui pembinaan langsung kepada masyarakat dan penguatan kajian regulasi di kota Banda Aceh. (nva).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*