BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bertugas membantu Walikota menjalankan urusan pemerintahan di bidang kehidupan beragama. Fokus utamanya, mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh. Tugas itu jelas diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016.
Perwal 60/2016 menyebut Kepala Dinas Syariat Islam langsung berada di bawah Walikota melalui Sekda. Dalam menjalankan tugasnya, DSI punya lima fungsi utama. Pertama, merumuskan kebijakan Syariat Islam. Kedua, melaksanakan kebijakan tersebut. Ketiga, mengevaluasi dan melaporkan hasilnya. Keempat, mengurus administrasi internal. Kelima, menjalankan tugas lain yang diberikan Walikota.
Selain itu, DSI juga punya kewenangan khusus. Mulai dari mengurus administrasi umum dan keuangan, menjaga nilai-nilai Islami di masyarakat, sampai melakukan penelitian dan pengembangan pelaksanaan Syariat Islam. DSI juga membimbing, mengawasi penerapan syariat, bekerja sama dengan lembaga penegak hukum syariat, serta membina LPTQ Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah,S.Pd.,M.S menegaskan komitmen DSI dalam menjalankan amanah tersebut.
“Berdasarkan Perwal Nomor 60 Tahun 2016, DSI memiliki lima fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan hingga evaluasi. Kami akan memastikan seluruh fungsi itu berjalan optimal agar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh sesuai koridor hukum,” ujar Alimsyah.

DSI dipimpin Kepala Dinas eselon II.b. Secara struktur organisasi, DSI terdiri atas Sekretariat, tiga bidang, subbagian, seksi, UPTD, dan jabatan fungsional. Sekretariat yang mengurus administrasi, keuangan, kepegawaian, kearsipan, dan kebutuhan teknis seluruh unit.
Tiga bidang di DSI punya tugas masing-masing. Bidang Bina Ibadah dan Muamalah fokus membina ibadah, fardhu kifayah, muamalah, dan sarana peribadatan. Bidang Dakwah menangani pembinaan aqidah, syiar Islam, dan kader dakwah. Bidang Pengembangan Syariah mengurus hukum keluarga serta peraturan perundang-undangan hukum Islam.
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pimpinan unit kerja di DSI wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sistem pengendalian internal. (nva)
Leave a Reply