Banda Aceh – Empat wanita dan tiga pria dikenakan hukuman cambuk karena melanggar Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Prosesi yang digelar di Komplek Masjid Al-Badar, Gampong Kota Baru, Kuta Alam, Jumat (12/6/2015), menyedot perhatian ratusan warga.
Sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, Ustaz Ridwan Ibrahim dari Dinas Syariat Islam Banda Aceh menyampaikan tausiah singkatnya. “Uqubat cambuk ini bukan untuk menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya.”
Ustaz Ridwan mengajak hadirin untuk mengingat kembali kembali firman Allah. “Allah telah memuliakan kita menjadi manusia. Allah telah berikan akal pikran, hati nurani, agama, tuntunan berupa Al-Quran dan ribuan nabi untuk mengingatkan manusia agar tetap mulia.”
“Siapa yang tidak bisa menjaga eksistensinya sebagai manusia, maka Allah rendahkan martabatnya, lebih rendah daripada binatang. Kecuali bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka akan mendapatkan ‘bayaran’ secara terus menerus yang tiada habisnya.”
Menurutnya, para pelanggar syariat yang dicambuk hari ini sudah mendapatkan hukuman di dunia. “Mudah-mudahan para pelaku sadar, tapi ingat ini tidak menghindarkan siapaun pelakunya dari api neraka kecuali dengan taubat nasuha.”
Hukuman cambuk ini, sambungnya juga merupakan amanah konstitusi. “Pemko Banda Aceh komit menjalankannya, dan ini bukti bahwa kita sungguh-sungguh menegakkan syariat islam di Banda Aceh.”ujarnya.
Masih menurut Ustaz Ridwan, para pelaku khalwat yang ditangkap dan dicambuk hari ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Beberapa orang masih dalam proses persidangan. Sebelumnya sebagian dari mereka sudah kita nasehati, tapi Allah belum memberikan hidayah bagi mereka,” pungkasnya.