Walikota Musnahkan Ratusan Botol Miras

Pemusnahan Miras

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal memusnahkan 297 botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan pihak satpol PP dan WH kota Banda Aceh dalam dua bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan usai apel gabungan Bulan Maret PNS jajaran Pemko Banda Aceh, Senin (7/3/2016) di halaman Balaikota, Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh ikut memecahkan botol miras sebagai tanda pemusnahan minuman haram tersebut bersama Muspida lainnya  seperti Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin.

Walikota Banda Aceh mengingatkan masyarakat dan para pedagang maupun pengusaha agar tidak lagi minum minuman keras atau memperjualbelikannya, karena saat ini Pemko Banda Aceh sudah menerapkan hukum jinayah untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Miras atau Khamar.

“Kalau sebelumnya dicambuk hanya untuk pembinaan, tapi dengan digunakannnya Qanun Jinayah maka cambuk bagi peminum khamar mencapai 40 kali sedangkan penyedia tempat bisa 80 kali,”ujar Illzia mengingatkan.

Ditempat yang sama Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi menyebutkan jumlah miras yang dimusnahkan pada hari itu sebanyak 297 botol terdiri dari berbagai merk . Barang haram itu ditemukan dari beberapa hasil razia, yakni tanggal 1 Maret 2015, 1 Mei 2015 dan 25 November 2015 di jalan Aneuk Galong, Kampung Mulai Banda Aceh dan gampong Peunayong Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Banda Aceh Senin pecan lalu menyelenggarakan hukuman cambuk terhadap enam warga kota Banda Aceh yang ditangkap sedang minum khamar di salah satu hotel, keenam pemuda tersebut terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 40 kali cambuk.