Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di kota Banda Aceh pada Ramadhan 1438 Hijriyah/2017 Masehi

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh Amiruddin melalui Penyelenggara Syariah Kankemenag kota Banda Aceh Mansur mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah dilakukan survey harga beras di pasar dalam kota Banda Aceh selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.

“Untuk tahun ini ada kita survey di delapan lokasi pasar seperti Seutui, Peuniti, Ule Kareng, Darusalam dan Kampong Baru. Setelah tim melaporkan harga-harga beras tersebut baru kita ambil harga rata-ratanya. Dan penetapan ini dilakukan melalui musyawarah di Kankemenag Kota Banda Aceh,”ujarnya.

Mansur menambahkan, edaran besaran zakat fitrah itu selanjutnya diserahkan ke gampong-gampong melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

“Kalau penerimaan zakat fitrah di gampong itu terserah dari amilnya, dan pada umumnya disetiap gampong menerima fitrah itu sepekan jelang akhir Ramadhan,”lanjutnya.

Sementara itu terkait adanya opsi membayar zakat fitrah dengan uang dan beras, Mansur menjelaskan hal itu dilakukan bedasarkan aspirasi yang berkembang dari masyarakat.

“Ada yang mereka mudah membayar dengan uang dan ada yang mau dengan beras. Karena dua-duanya ada dasar hukum maka kita akomodir, karena kalau dia bayar pakek beras artinya dia sesuai dengan pendapat imam Syafii, sedangkan dengan uang merupakan pendapat imam Hanafi, dua-duanya ada dasar hukumnya,”lanjut dia.

Mansur merincikan, adapun ketentuan zakat fitrah tahun ini masing-masing sebagai brikut :
1. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambbu + 1 genggam atau 2,8 gram untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga atau uang sesuai dengan mazhab hanafi, maka kadar 1 sha’ adalah 3,8 Kg sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga. dengan ketentuan :
a. Beras tipe I, seperti : beras piring nasi, yusima super brand, PTN atau sejenisnya maka besaran zakatnya Rp. 49. ooo,- untuk setiap jiwa.
b. Beras tipe II, seperti : beras aladin, ramos, dan Tangse atau sejenisnya maka besaan zakatnya Rp. 42.000,- perjiwa.
c. Beras tipe III, seperti beras Blang Bintang, Keumala, dan sejenisnya maka besaran zakatnya Rp. 39.000,- perjiwa.
d. Beras tipe IV, seperti : beras lokal non polis, dolog dan sejenisnya maka zakatnya sebesar Rp. 30.000,-