DSI Kota Terima Kunjugan & Silaturahmi Pihak Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menerima kunjungan silaturahmi Imigrasi kelas I Banda Aceh. Kamis  (18/03/2021) di ruang kerja Kadis DSI.

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dari Imigrasi Banda Aceh langsung diterima oleh Kasubag Umum, Kepegawaian & Aset, Mustafa,S.Sos, Kabid Dakwah, Jamal,SE  yang turut didampingi oleh Kasi Bina Aqidah, Ust. Elpijar Albirruny dan Staf Ust. Rahmiadi, LC.

Dalam diskusi singkat tersebut, Bapak Awan selaku ketua Tim PORA mengatakan bahwa setiap orang asing yang datang ke Banda Aceh untuk berdakwah harus memiliki izin dari pihak Imigrasi.

Hal ini berdasarkan undang-undang keberadaan orang asing No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Oleh karena itu, setiap rohaniawan dari luar negeri yang mempunyai agenda berdakwah di Indonesia khususnya di Aceh harus memiliki izin dari pihak Imigrasi” terang Awan.

“orang asing yang memakai visa kunjungan tidak boleh menggunakan profesinya untuk mendapatkan upah. Dia harus meminta rekomendasi dari Kementrian tenaga kerja”tambah Awan.

Oleh karenanya, Pihak Imigrasi meminta Dinas terkait yang berhubungan dengan pendakwah-pendakwah dari luar, harus mengawasi dan melakukan pemantauan terhadap rohaniawan, apalagi biasanya bulan Ramadhan sering mengundang Penceramah-penceramah dari luar.

Di akhir sosialisasi, tim PORA yang beranggotakan 4 orang tersebut mengabarkan bahwa saat ini pihak Imigrasi kelas I TPI  Banda Aceh sudah memiliki layanan kemudahan terkait pembuatan pasport kolektif langsung ditempat dengan ketentuan minimal 20 Orang. (AH)